POTENSI ZAKAT INDONESIA
Umat Islam Indonesia dengan jumlahnya yang mayoritas sebenarnya merupakan potensi yang sangat besar bagi zakat. Namun selama ini potensi ini belum dimanfaatkan dan dikelola secara terpadu dan optimal. Potensi ini kan bertambah besar dan dahsyat jika tidak hanya memperhitungkan zakat saja tetapi juga kewajiban indak dan shadaqah.

Potensi ini nampak dalam bentuk rezeki dan nikmat yang terlihat dengan banyaknya pembangunan phisik, jalan-jalan tol, gedung-gedung tinggi, supermarket dan mall dikota-kota besar, perumahan-perumahan baru, mobil-mobil bagus banyak dijumpai di jalan raya. Pabrik-pabrik dan perusahaan besar yang dibangun di mana-mana baik di Jawa maupun luar Jawa, munculnya konglomerat muslim baik di pusat maupun di daerah serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang meningkat dari tahun ke tahun.
Potensi ini dapat menjadi kekuatan yang dahsyat, namun juga bisa menjadi bencana apabila tidak menyadari rambu-rambunya dan kurang pandai-pandai memanfaatkan dan mengelola dengan benar sesuai ketentuan Allah SWT. Keadaan negara yang terpuruk mengindikasikan kepada setiap pribadi manusia Indonesia, selaku khalifah Allah yang diberi tugas memakmurkan dunia, bahwa kelihatannya ada sesuatu yang kurang benar dalam mengelola alam dan lingkungannya serta dalam mensyukuri nikmat-nikmat yang telah diperolehnya.
Berapa sebenarnya kewajiban zakat dari bangsa Indonesia. Data yang akurat tidak ada namun penulis pernah melakukan kalkulasi di tahun 2002 sebagai berikut :
- Jumlah penduduk Indonesia tahun 2002 adalah sekitar 212 juta orang dan berdasarkan sensus penduduk tahun 2000 jumlah penduduk yang beragama Islam 177 juta orang. Penduduk yang bekerja misalnya 45%nya maka berjumlah = 0.45 x 177 juta orang = 79 juta orang. Jika pendapatan setiap orang rata-rata per bulan adalah Rp 600.000,- maka pendapatan dalam satu tahun adalah Rp 7.200.000,- Pendapatan seluruh orang Islam yang bekerja adalah 79 juta x Rp 7.200.000,- = Rp 568,8 trilliun. Jika dari penghasilan tersebut 20% menjadi harta maka nilai harta per tahun adalah 0.20 x Rp 568,8 trilliun = Rp 113,76 trilliun. Zakat dari harta tersebut setiap tahunnya adalah = 2,5 % x Rp 113,76 trilliun = Rp 2,84 trilliun.
- Zakat yang saat ini dibayar melalui lembaga hanya berjumlah Rp 200,0 miliar.
- Zakat selama ini kebanyakan dilakukan pembayaran sendiri-sendiri dan itupun hanya dilakukan oleh sebagian kecil saja warganegara misalnya berjumlah Rp 300 miliar.
- Dengan kalkulasi seperti diatas maka terdapat hutang zakat senilai Rp 2,84 trilliun – Rp 500 miliar = Rp 2,34 trilliun. Angka ini berdasarkan perhitungan minimal sedangkan pada kenyataannya nilai hutang zakat mungkin lebih besar dari itu.Hal ini menunjukkan bahwa banyak dari pribadi muslim Indonesia yang belum menunaikan zakatnya. Ini berarti dia menahan dan dengan sengaja memakan harta zakat yang seharusya merupakan hak orang lain dan hal ini tergolong tindakan korupsi.
Apabila orang tidak mengeluarkan zakat maka berarti telah memakan hak orang lain berarti melakukan tindakan korupsi dan penggelapan.“ siapa yang mengambil harta yang bukan dengan haknya, maka adalah bagaikan orang yang telah makan akan tetapi tidak merasa kenyang, dan dia akan menyaksikan akibatnya di hari kemudian”.
( HR Bukhari)Nilai diatas belum termasuk kewajiban infak sehingga nilai yang dikorupsi menjadi lebih besar lagi. Oleh karena itu seseorang yang telah mempunyai penghasilan segera keluarkan infaknya dan jika ada kelebihan dalam bentuk kekayaan tunaikan zakatnya sesuai dengan nishob dan haulnya. Jikalau tidak mengeluarkan infak dan zakatnya maka berarti dia seorang yang kikir karena ada hak orang lain dalam penghasilan dan hartanya tidak dibayarkan sehingga dapat digolongkan mengambil hak orang lain atau berbuat batil atau memakan harta haram.
Pantas saja karena hutang zakat demikian besar dari umat Islam Indonesia yang berarti umat Islam tidak mematuhi perintah Allah SWT dan telah mengambil hak orang lain maka berbagai bencana, gempa, tsunami dan wabah banyak melanda diberbgai daerah dari negeri tercinta ini hingga saat ini seperti di Aceh, Tapanuli, Bengkulu, Tasikmalaya, Garut, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Lombok, NTT, Sulawesi, Papua dll.
Gerakan penyadaran tentang pentingnya shadaqah, infaq dan zakat harus senantiasa dilakukan secara terus menerus agar setiap pribadi muslim disetiap sudut pelosok Nusantara memahami kewajiban Rukun Islamnya dengan benar khususnya yang terkait dengan zakat.
Lahirnya Undang-Undang Zakat yaitu UU No 38 tahun 1999 justru terjadi pada saat negara dalam krisis. Hal ini bisa merupakan suatu rahmat Allah SWT yang patut disyukuri, namun mengingat situasi yang terjadi dengan negara dan bangsa maka bisa juga sesuatu yang kurang menguntungkan bagi keberhasilan pengumpulan zakat. Hal ini merupakan tantangan bagi para pengelolanya. Oleh karena itu kehadiran undang-undang zakat dalam situasi yang demikian pasti adanya kehendak dari Ilahi. Apakah itu berarti merupakan sarana untuk mengangkat harta bangsa dan negara Indonesia yang sedang terpuruk ? Semoga demikian adanya.
Sebagai tindak lanjutnya maka berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tanggal 17 Januari 2001 telah dibentuk Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS yang ditugasi untuk mengelola zakat secara nasional maupun internasional dan mengkoordinir BAZDA (Badan Amil Zakat Daerah) baik Propinsi, Kabupaten/ Kota dan Kecamatan. Serta membangun jaringan UPZ (Unit Pelayanan Zakat) di masjid, perkantoran, lembaga dan perusahaan.
Dengan telah munculnya Zakat dalam hukum positif Republik Indonesia maka mau tidak mau harus dipatuhi oleh setiap umat Islam tanpa kecuali. Jika tidak berarti umat Islam melanggar undang-undang yang telah disetujui untuk dipatuhi. Akibatnya tentunya ada. Selain akibat hukum juga konsekwensinya dengan alam dan seisinya berupa gempa, tsunami, gunung meletus, banjir lumpur, banjir air, kekeringan, wabah penyakit dlsbnya.
Tulisan ini diangkat dari buku DRS. ACHMAD SUBIANTO MBA dengan Judul BERHARTA TIDAK BERZAKAT ADALAH KORUPSI, yang diterbitkan oleh Yayasan Bermula Dari Kanan.
|
Ketua Gerakan Memakmurkan Masjid, Ketua Komisi Pengawas BAZNAS 2005-2011, Penasehat ISEI Cabang Jakarta 2001-2011, Ketua Umum Fokkus, Babinrohis Pusat, Mantan bendahara DPN KORPRI 2004-2009, Mantan Ketua IV PWRI 2003-2009, Ketua Umum Federasi Perasuransian Indonesia 2003, Ketua Umum Asosiasi Jaminan Sosial dan Jaminan Sosial 2000-2008, Direktur Utama PT Taspen 2000-2008 |

1 October 2009
2,751 views
0 Komentar
