Republika Selasa tanggal 16 Pebruari 2010 memberitakan pernyataan Ketua FOZ setelah melakukan audensi dengan DPR-RI bahwa “Pimpinan lembaga Zakat dan umat Islam akan langsung membayar zakatnya kepada mustahiq dan tetap menyalurkan zakat secara informal atau tidak diatur oleh pemerintah”. Umat Islam semoga ini hanya beberapa saja yang diberitakan ketidak setujuan dengan yang sedang direncanakan Pemerintah dan akan membayarkan zakat langsung dan tidak melalui Amil.
Dari 5 Rukun Islam yaitu shahadat, shalat, zakat, puasa dan Haji yang terlambat dipahami oleh Pimpinan dan umat Islam Indonesia dengan benar adalah zakat. Namun demikian tidak berarti ibadah sholat dan haji juga telah dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan benar. Sebagai contoh ibadah haji yang bersifat universal saja penyelenggaraannya justru lebih baik dilaksanakan oleh Malaysia dengan sistem Tabung Haji dengan pola “social security“ daripada Indonesia dengan pola tabungan perbankan. Sebenarnya masih banyak hal yang terkait dengan zakat yang belum jelas benar baik menyangkut nishob, haul, porsi Amil dan lain sebagainya
Pertanyaannya adalah apakah pembayaran zakat harus melalui Amil ataukah boleh dibayarkan langsung oleh muzaki. Siapakah yang mengaturnya? Negara, Pemerintah ataukah Organisasi Islam atau Ulama? Apakah Allah SWT telah mengaturnya? Jika Allah telah mengaturnya didalam Al Qur’an mengapa pimpinan umat Islam mencari cara lain? Konsekwensi dari pernyataan mereka ini untuk membayarkan zakat langsung kepada mustahiq sangat berat karena semuanya harus dikembalikan kepada Al Qur’an dan As Sunnah. Allah SWT selaku pencipta alam dan seisinya termasuk manusia apakah telah menetapkan adanya pembayaran zakat, infak dan sedekah dalam manual yang diturunkan ke dunia yaitu Al Qur’an?. Jika Al Qur’an menyatakan harus melalui Amil sedangkan mereka tidak mau melaksanakannya berarti mereka telah melawan Al Qur’an dan telah meninggalkan Al Qur’an. Tentunya konsekwensinya sangat berat, mereka bisa termasuk golongan yang tidak patuh pada Allah SWT atau fasik.
Pantesan negeri ini sering terkena gempa, tanah longsor, gunung meletus, bencana dan tsunami serta wabah akibat warganegara yang mayoritas yang beragama Islam termasuk pimpinan umatnya telah mulai tidak patuh kepada firman Allah SWT yang tertulis dalam kitab sucinya.
Perhatikan pernyataan Rasulullah SAW :
“ Wa qaalar rasuulu yaa rabbi inna qaumit takhadzuu haadzal qur-aana mahjuuraa”
“ Dan Rasul berkata, ‘ Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku telah meninggalkan Al Qur’an ini”
(Al Furqaan:25:30)
“ Wa may ya’syu an dzikir rahmaani nuqayyidh lahuu syaithaanan fa huwa lahuu qariin”
“ Barang siapa yang berpaling dari Al Qur’an niscaya Kami sertakan setan atasnya, maka setan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya”
(Az Zukhruf:43:36)
“ Wa innahum la yashudduunahum ‘anis sabiili wa yahsabuuna annahum muhtaduun”
Dan sesungguhnya setan-setan itu benar-benar menghalangi mereka dari jalan yang lurus dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk”
(Az Zukhruf:43:37)
Pantes saja banyak terjadi perkelahian dan tawuran diberbagai tempat dan daerah antar RT, antar kampung, antar sekolah, antar kampus, antara pemain sepakbola. Demikian pula terjadi antara para politisi dan pemimpin termasuk ulama di DPR baik pusat maupn DPRD. Banyak terjadi siswa-siswa sekolah, mahasiswa mengalami kesurupan. Ini semua karena setan sudah ikut serta bermain dengan manusia Indonesia termasuk umat Islam yang sudah tidak memperhtikan kebanggaannya yaitu Al Qur’an dan as Sunnah.
“Wa lawit taba ‘al haqqu ahwaa-ahum lafasadatis samaawaatu wal ardhu wa manfiihinna bal atainaahum bidzikrihim fahum ‘an
dzikrihim mu’ridhhun”
“ Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada didalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka (Al Qur’an) tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu”
(Al Mu’minuun:23:71)
“ …faqad jaa-akum bayyinatum mir rabbikum wa hudaw wa rahmatun fa man azhlamu mim man kadzdzaba bi aayaatillaahi wa shadafa ‘anhaa sanajzil ladziina yashdifuuna ‘an aayaatinaa suu-al ‘adzaabi bi maa kaanuu yashdifuun”
“… Sungguh telah datang kepada kamu bukti yang nyata dari Tuhanmu, petunjuk dan rahmat (=Al Qur’an). Siapakah yang lebih dzalim dari orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Allah dan berpaling daripadanya? Kami akan memberikan balasan kepada orang-orang yang berpaling dari ayat-ayat Kami seburuk-buruk adzab disebabkan mereka berpaling” .
(Al An’aam:6:157)
Kehadiran Al Qur’an yang menurut Allah harus menjadi kebanggaan umat Islam tetapi hanya puas untuk dilagukan tidak untuk dipikirkan dan dikaji serta dipahami untuk diamalkan. Al Qur’an hanya sekedar hiasan bibir bukan untuk menghasilkan sistem dan produk canggih.
“ …. Wa yaj alur rijsa ‘alal ladziina laa ya’qiluun”
“…. dan Allah menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akalnya”.
(Yunus:10:100)
Pantas saja di negeri ini bertahun-tahun mengalami bencana, tanah longsor, gempa, tsunami dan wabah dikarenakan Allah murka akibat bangsa Indonesia yang mayoritas Islam tidak memanfaatkan otaknya untuk memikirkan Al Qur’an padahal Allah sudah memberikan rahmat dengan kemerdekaan yang dipilihkan-Nya waktu dan harinya. Seharusnya dalam mengisi kemerdekaannya harus dengan berpedoman pada Al Qur’an dan As Sunnah tetapi justru mempedomani kaidah-kaidah negara Barat yang dipengaruhi oleh pemikiran Yahudi dan Nasrani.
Yang selalu dikejar adalah mendirikan Negara Islam padahal Rasulullah SAW tidak mengajarkan demikian. Rasulullah SAW memberikan contoh bahwa untuk menjadikan Jazirah Arab mematuhi hukum Islam maka terlebih dahulu masyarakat Arab, pemimpin dan umatnya terlebih dahulu memahami dan mengamalkan hukum Islam secara baik dan benar serta berakhlak mulia seperti Rasulullah dan sahabat-sahabatnya. Pemahaman Islam dimulai dari diri sendiri yang bersangkutan (ibda binafsih), keluarga, kerabat, tetangga, masyarakat sekeliling baru masyarakat luas.
Pemimpin dan Umat Islam Indonesia baru mengamalkan Islam sekedarnya sudah merasa paling benar dan paling suci sehingga ketika diberikan ujian dari Allah SWT sering tidak lulus. Sebagai contoh yang sederhana pernahkah kita tahu mendapatkan nama Rasulullah SAW berobah setelah menunaikan haji dengan memasang gelar haji didepan namanya. Lalu mengapa para ulama, pemimpin dan umat Islam di Indonesia memasang gelar haji didepan namanya?
“Maka bertasbihlah dengan menyebut nama Tuhanmu yang Maha Besar”(Al Waqiaah:56:74)
“Maka Aku bersumpah dengan tempat turunnya bintang-bintang”(56:75)
“ Dan sungguh sumpah itu kalau kamu tahu adalah sumpah yang besar”;(56:76)
“sesungguhnya dia adalah Al Qur’an yang mulia” (56:77)
“ dalam kitab suci yang terpelihara baik”;(56:78)
“ tiadalah yang menyentuhnya meliankan mereka yang suci” (56:79).
“Diturunkan dari Tuhan semesta alam”. (56:80)
“ Maka apakah dengan Al Qur’an kamu pandang ringan dan kamu jadikan rezekimu yang datang dari Allah untuk mendustakan-Nya?”
(Al Waqiaah:56:81-82)
Dalam ayat-ayat diatas Allah SWT menjelaskan bahwa Allahlah yang menguasai bumi dan langit serta seisinya termasuk rezeki untuk makhluknya. Dia yang melapangkan rezeki, membagi, menambah dan menyempitkannya. Dia menetapkan siapa yang menerima lebih dan siapa yang menerima kurang. Mereka yang menerima lebih diwajibkan berbagi dengan sesamanya. Selain itu perlu disadari oleh manusia bahwa Allah menegur jangan mengira jika seseorang memberikan donasi berarti pemberian donasi itu merupakan pembagian rezeki yang berasal dari dirinya. Demikian pula mereka yang menerima donasi jangan mengira bahwa donasi itu merupakan rezeki yang diberikan dan berasal dari muzaki. Semua rezeki seharusnya dipahami berasal dari Allah SWT.
“ Dan Allah melebihkan sebagian kamu atas sebagian yang lain pada rezeki. Maka bukanlah orang-orang yang dilebihkan itu yang memberikan rezeki mereka kepada hamba-hambanya, maka mereka didalam rezeki itu sama. Apakah mereka ingkar akan nikmat Allah?”.
(An Nahl:16:71)
Dengan rezeki yang diterima manusia dari Allah SWT, maka Allah SWT menuntut agar membagikan kembali kepada yang lain berupa shadaqah. Bahkan ditegur kalau tidak berbagi dengan yang lain sebagaimana dinyatakan dalam An Nisaa. Apakah kerugiannya bagi manusia yang rezekinya semuanya berasal dari Allah SWT tidak mau berbagi atau berinfak dengan sesamanya. Bukankah sesama muslim adalah bersaudara?
“Dan apakah kerugian atas mereka , kalau mereka beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian, dan menginfakkan sebagian rezeki yang telah diberikan Allah kepada mereka? Dan Allah adalah Maha Mengetahui terhadap mereka”.
(An Nisaa:4:39)
Bagaimana sebenarnya Allah SWT memerintahkan mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, Infaq dan shadaqah?.
Mari kita kaji dengan baik-baik tidak perlu emosi.
Al Qur’an menggunakan kata shadaqah untuk menyatakan bahwa dalam harta umat Islam terdapat hak orang lain yang harus dikumpulkan dan dibagikan kepada yang berhak. Pengertian shadaqah ini merupakan pengertian yang luas karena menyangkut baik yang material maupun non material. Shadaqah yang material adalah shadaqah yang wajib yaitu zakat, infaq dan shadaqah yang sunnah yaitu sedekah. Sedangkan shadaqah immaterial misalnya bertasbih, bertahmid, senyum, berbuat kebajikan, beramar makruf dan nahi mungkar dll masih banyak jenisnya.
Dalam tulisan ini pemakaian kata shadaqah dimaksudkan untuk pengertian yang luas mencakup zakat, infaq dan sedekah, sedangkan sedekah dimaksudkan untuk shadaqah yang sunnah yang diberikan setiap hari.
Penulis juga mengingatkan pembaca bahwa pemahaman mengenai fardlu ain dan fardlu kifayah yang selama ini dikenal masyarakat secara luas perlu pembaharuan. Pemahaman bahwa fardlu kifayah bermakna kalau seseorang sudah mengerjakan sesuatu amalan yang wajib dan jika yang lain tidak mengerjakan maka yang bersangkutan bebas dan tidak akan disalahkan atau berdosa dikarenakan tidak mengerjakannya. Pemahaman ini sudah harus ditinggalkan karena tidak mendorong seorang pribadi muslim menjadi seorang yang disiplin dan percaya diri dan mandiri dan justru bisa mengarah kepada kekufuran. Yang benar dalam pemahaman fardlu kifayah Allah menjanjikan banyak hal. Terkait dengan infaq maka mereka yang berinfaq akan diberikan pahala 700 kali lipat; lebih dekat kepada Allah, memperoleh kemabruran, identik memberi pinjaman kepada Allah dll.
Jika seseorang tidak berinfaq dengan beranggapan bahwa telah dikerjakan oleh yang lain maka dia termasuk orang yang merugi karena Allah SWT menjanjikan pahala demikian besar tetapi diabaikan, tidak dikerjakan. Dalam pemahaman yang lebih jauh berarti dia yang beragama Islam tidak meyakini apa yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT maknanya dia tidak percaya kepada keputusan dan ketetapan Allah SWT. Berarti tidak yakin kepada yang selama ini diyakini yaitu keberadaan Allah SWT. Dia termasuk golongan ateis.
Apabila dibuat dalam diagram maka diilustrasikan sebagai berikut :
Al Qur’an menyatakan bahwa ada 2 cara untuk membayarkan shadaqah yaitu secara berjamaah dan secara individual. Hal ini konsisten dengan prinsip-prinsip Islam dimana dalam kaidah jamaah maka akan diperoleh kebaikan yang sangat banyak. Seperti halnya kalau shalat berjamaah maka kualitas shalatnya menjadi tinggi.
Perhatikan baik-baik surat at Taubah ayat-ayat berikut ini :
- “wa minhum may yalmizuka fish shadaqaati fa in u’thuu minhaa radhuu wa illam yu’tahu minhaa idzaa hum yaskhathuun” = Dan diantara mereka ada yang mencelamu tentang pembagian shadaqah. Jika mereka diberi sebagian daripadanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian daripadanya, tiba-tiba mereka marah”(9:58)
- “ Innamash shadaqaatu lil fuqaraa-i wal masaakiini wal ‘aamiliina ‘alaiha wal mu-allafiati quluubuhum wa fir riqaabi wal qharimiina wa fii sabilillaahi wallahu ‘aliimun hakiim”= Shadaqah-shadaqah itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, orang-orang yang mengurusnya, orang-orang yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, untuk orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang dalam perjalanan; merupakan suatu ketentuan dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (9:60)
- “Khudz min amwaalihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkiihim bihaa wa shalli ‘alaihim inna salaataka sakanul lahum wallahu samii’un ‘aliim” = Ambillah sebagian dari harta mereka sebagai shadaqah untuk membersihkan dan menyucikan mereka dengannya. Dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu itu menjadi ketenteraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (9:103)
- “ A lam ya’lamuu annallaaha huwa yaqbalut taubata ‘an ‘ibaadihii wa ya’khudzush shadaqaati wa annallaha huwat tawwabur rahim”= Tidakkah mereka tahu bahwa Allah menerima taubat dan mengambil shadaqah dari hamba-hamba-Nya? Dan sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang” (9:104)
Dari 4 surat At Taubah diatas ayat 58, 60,103 dan 104 menyatakan bahwa Allah mengambil shadaqah dari hamba-hamba-Nya. Disini tidak menyebutkan zakat tetapi shadaqah tentunya dalam arti luas dengan demikian termasuk zakat, infaq dan sedekah. Perhatikan kata shadaqah yang ditulis tebal. Jadi baik zakat, infaq dan sedekah harus dibayarkan secara berjamaah melalui Amil yang sudah ditetapkan Allah dalam ayat 60.
Pernyataan Allah SWT yang menyangkut shadaqah dalam pengertian yang luas ini sangat konsisten dengan hadits Qudsi sebagaimana dinyatakan berikut ini :
“ Tatkala Allah menciptakan bumi maka ia pun bergetar. Lalu Allah menciptakan gunung, dan kekuatan diberikan kepadanya, yang ternyata ia diam. Maka para malaikat pun heran terhadap penciptaan gunung itu . Mereka bertanya, “ Ya Rabbi, adakah sesuatu dalam penciptaan-Mu yang lebih kuat dari gunung ?” Allah menjawab:’ Ada yaitu besi. Mereka bertanya, Ya rabbi, adakah sesuatu dalam penciptaanMu yang lebih kuat dari besi? Allah menjawab, ‘Ada yaitu api. Mereka bertanya, “ Ya Rabbi, adakah sesuatu dalam penciptaan-Mu yang lebih kuat dari api ?” Allah menjawab:’ Ada yaitu air’. Mereka bertanya, “ Ya Rabbi, adakah sesuatu dalam penciptaan-Mu yang lebih kuat dari air?” Allah menjawab:’ Ada yaitu angin’. Mereka bertanya, ‘Ya rabbi, adakah sesuatu dalam penciptaanMu yang lebih kuat dari angin? Allah menjawab:’ Ada yaitu anak Adam yang mengeluarkan shadaqah dengan tangan kanannya sedang tangan kirinya tidak mengetahui”.
(HR Diriwayatkan At Tirmidzy dan Ahmad)
Hadits Qudtsi diatas patut disimak bagaimana Allah SWT mencoba menjelaskan kepada makhluknya khususnya manusia tentang skenario penciptaan Dunia dan seisinya dan kaidah-kaidah yang ada dalam penciptaan tersebut agar manusia memahami kaidah-kaidah yang dipergunakan oleh Allah SWT dalam menciptakan dan membangun dunia dan seisinya ini. Dalam kalimat terakhir dinyatakan bahwa “ shadaqah yang dikeluarkan oleh anak Adam dengan tangan kanannya lebih dahsyat daripada energi manapun (api, air, angin dan lainlainnya) sehingga dapat mencegah terjadinya ketidakstabilan atau bencana di bumi” . Makna shadaqah disini tentunya mencakup baik zakat, infaq dan sedekah.
Namun demikian ayat 60 dan 103 seringkali dikerdilkan oleh pengelola zakat, pengamat dan ustadz bahwa itu hanya terkait dengan zakat tidak termasuk infaq dan sedekah. Pengertian ‘shadaqatan’ dikatakan sebagai ‘zakatan’.
Jika ayat 60 hanya berlaku bagi zakat saja, lalu kalau ada muzaki yang menyetorkan infaqnya kepada Amil maka bagaimana membaginya? Disinilah Allah SWT sudah menyatakan diawal bahwa dengan memberikan pilihan untuk infaq dan sedekah bisa melalui Amil secara berjamaah dengan pembagian seperti diatur dalam ayat 60. Sedangkan apabila dilakukan sendiri maka Allah telah pula menetapkan untuk mengikuti ayat yang lain. Manusia tinggal mengikutinya, tidak perlu merekayasa mengatur pembagiannya.
Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imraan ayat 92 :” Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna atau kemabruran) sebelum kamu menginfaqkan sebagian harta yang kamu cintai”
Rasulullah SAW juga menyatakan bahwa : “dalam harta terdapat hak selain zakat”. Tentunya ini terkait dengan infaq dan sedekah yang sunnah.
Jadi selain ada kewajiban zakat ada juga infaq dan sedekah. Oleh karena itulah dalam surat At Taubah Allah SWT menyatakan sebagai ‘shadaqatan’ bukan ‘zakatan’ maknanya bagian harta yang merupakan infaq dan sedekah yang penyerahannya melalui Amil berlaku pembagian seperti tercantum dalam surat At Taubah 60. Selama ini pengertian shadaqatan dalam surat At Taubah tersebut dikerdilkan sehingga memperkecil makna ayat tersebut hanya bermakna zakat saja. Memang diperlukan perobahan paradigma dalam memahami zakat, infaq dan sedekah untuk meluruskan pemahaman yang selama ini belum tepat.
Rasulullah SAW menyatakan bahwa : “Tiap umat mempunyai fitnah sendiri-sendiri, dan fitnah umatku adalah harta”.
(HR Tirmidzi dari Ka’ab bin Iyadh ra)
“ Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya disisi Allah-lah pahala yang besar”.
(Al Anfaal:8:28)
“ Allah yang telah menciptakan kamu kemudian memberi rezeki kepada kami, kemudian mematikan kamu, kemudian menghidupkan kamu”.
(Ar Ruum:30:40)
“ Orang-orang yang beriman ….. yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya pada jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka akan adzab yang pedih”.
(At Taubah:9:34)
“ Pada hari harta itu dipanaskan dalam neraka jahanam,lalu dibakar dengannya dahi, rusuk, dan punggung mereka dan dikatakan kepada mereka ,” Inilah harta benda yang kamu simpan untuk dirimu sendiri maka rasakanlah balasan dari apa yang kamu simpan dahulu itu”.
(At Taubah:9:35)
“ Dan tidakkah mereka perhatikan bahwa sesungguhnya Allah melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan membatasinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu menjadi tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang beriman”.
(Ar Ruum:30:37)
“ Maka berikanlah kepada kerabat akan haknya, orang-orang miskin dan ibnu sabil. Demikian itu lebih baik bagi mereka yang menghendaki keridlaan Allah, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”
(Ar Ruum:30:38)
“ Sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya dengan tidak terhitung”.
(Ali Imraan: 3:370
“ Dan tidakkah mereka mengetahui bahwa Allah melapangkan rezeki dan menyempitkannya bagi siapa yang dikehendakinya?”
(Az Zumar:39:52)
“ Dan Allah menyempitkan dan melapangkan rezeki dan kepada Nyalah kamu dikembalikan”
(Al Baqarah:2:245)
“ Allah melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan Dia pula yang menyempitkan baginya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segalanya”.
(Al Ankabut:29:62)
“ Dan Allah melebihkan sebagian kamu atas sebagian yang lain pada rezeki. Maka bukanlah orang-orang yang dilebihkan itu yang memberikan rezeki mereka kepada hamba-hambanya, maka mereka didalam rezeki itu sama. Apakah mereka ingkar akan nikmat Allah?”.
(An Nahl:16:71)
“Dan apakah kerugian atas mereka , kalau mereka beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian, dan menginfakkan sebagian rezeki yang telah diberikan Allah kepada mereka? Dan Allah adalah Maha Mengetahui terhadap mereka”.
(An Nisaa:4:39)
Penulis pernah mendengar sendiri dari salah seorang pimpinan pengelola zakat yang menyatakan bahwa pembagian infaq tidak diatur dalam Al Qur’an. Bahkan ada lembaga Pengelola Zakat terkemuka yang menyatakan bahwa infaq seluruhnya diperuntukkan bagi Amil sehingga seluruh dana infaq menjadi dana operasional Amil dan digunakan untuk membeli gedung dan mobil operasional serta gaji pengelolanya.
Adapun pembagian shadaqah baik zakat, infak dan sedekah sudah pula ditetapkan oleh Allah SWT yaitu :
- orang-orang fakir,
- orang-orang miskin,
- orang-orang yang mengurusnya (AMIL),
- orang-orang yang dibujuk hatinya,
- untuk memerdekakan budak,
- untuk orang-orang yang berutang,
- untuk jalan Allah dan
- orang-orang yang dalam perjalanan;
Jadi Allah SWT dalam Al Qur’an telah mengatur pola pembagian shadaqah yaitu ada zakat, infaq dan sedekah sunah yangdibayarkan secara berjamaah melalui Amil dan ada yang dibayarkan langsung secara individual kepada penerimanya. Kewajiban zakat di dalam Al Qur’an baik zakat fitrah maupun zakat maal tidak ada ketentuan untuk dibayarkan oleh muzaki langsung kepada penerimanya tetapi seluruhnya diserahkan kepada Amil.
Untuk infaq dan sedekah yang sunnah, Allah SWT memberikan pilihan selain dibayarkan secara berjamaah kepada Amil, bisa dibayarkan langsung oleh muzaki kepada penerimanya. Sedangkan penerimanya oleh Allah SWT pun sudah diatur dan ditentukan pembagiannya yang berbeda dengan yang tercantum dalam At Taubah ayat 60.
Infaq bisa dibayarkan langsung dengan mengacu kepada surat Al Baqarah 2:117 :
“Laisal birra an tuwalluu wujuuhakum qibalaal masyriqi wal maghribi wa laakinnal birra man aamana billaahi wal yaumil aakhiri wal malaa-ikati wal kitaabi wan nabiyyiina wa aatal maala ‘alaa hubbihi dzawil qurbaa wal yataama wal masaakiina wabnas sabilii was saa-iliina wa fir riqaabi wa aqaamash shalaata wa aataz zakaata wal muufuna bi ‘ahdihim idzaa ‘aahaduu wash shbiriina fil ba’saa-i wadh dharraa-i wahinal ba’si ulaa-ikal; ladziina shadaquu wa ulaa-ika humul muttaquun”
“ …….. sesungguhnya kebajikan itu adalah beriman kepada Allah, hari kiamat, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintai kepada para kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang telantar dalam perjalanan (musafir),dan orang-orang yang meminta-minta, dan membebaskan perbudakan; mendirikan shalat; menunaikan zakat; memenuhi janji apabila berjanji;dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa”
(Al Baqarah:2:177)
Pembagian infaq diayat ini diperuntukkan :
- Para kerabat,
- Anak-anak yatim,
- Orang-orang miskin,
- Orang-orang yang telantar dalam perjalanan (musafir),
- Orang-orang yang meminta-minta,
- Membebaskan perbudakan;
Selain itu Infaq dan sedekah pembagiannya bisa juga mengacu kepada surat Al Baqarah ayat 215 :
“ Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan(infakkan). Jawablah :’Apa saja harta yang kamu infakkan hendaklah diberikan kepada Ibu Bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang sedang dalam perjalanan”
(Al Baqarah :2:215)
Pembagian infaq dalm ayat ini adalah :
- Ibu Bapak,
- Kaum kerabat,
- Anak-anak yatim,
- Orang-orang miskin,
- Orang-orang yang sedang dalam perjalanan
Surat Al Isra ayat 26 : “ Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros”
- Keluarga-keluarga dekat
- Orang miskin
- Orang dalam perjalanan
Pembagian berdasarkan surat Al Baqarah ayat 177 dan 215 serta Al Israa ayat 26 sangat individual sifatnya karena menyangkut orangtua dan kerabat. Kalau itu dilakukan oleh Amil tentunya sangat merepotkan karena Amil pasti tidak tahu siapa orang tua dan kerabat Muzaki yang bersangkutan. Oleh karena itu harus diberikan secara langsung.
Khusus infaq yang berasal dari rampasan perang pembagiannya diatur berdasarkan surat Al Anfaal ayat 41
“ Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu rampas dalam peperangan, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang orang miskin dan ibnus sabil….”
(Al Anfaal:8:41)
Antara zakat dan infak mana dahulu yang harus ditunaikan maka hal ini dapat diketahui secara jelas dari surat Al Baqarah:2: 177 sebagai berikut :
“ …….. sesungguhnya kebajikan itu adalah beriman kepada Allah, hari kiamat, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintai kepada para kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang telantar dalam perjalanan (musafir),dan orang-orang yang meminta-minta, dan membebaskan perbudakan; mendirikan shalat; menunaikan zakat; memenuhi janji apabila berjanji;dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa”
(Al Baqarah:2:177)
Susunan ayat ini memperlihatkan dan menjelaskan bahwa kebajikan itu adalah “ beriman…….. memberikan harta yang dicintai kepada……. .(=infak), mendirikan shalat, menunaikan zakat, memenuhi janji…. “ dstnya. Jadi zakat boleh ditunaikan setelah infak ditunaikan lebih dahulu. Infak didahulukan dan zakat diakhirkan. Itu yang selama ini dilakukan Rasulullah SAW.
Dengan demikian ada 2 pola pembayaran Shadaqah
- Infak didahulukan dan zakat dikemudiankan.
- Zakat didahulukan dan Infak dikemudiankan.
Rasululah SAW selama hidupnya menganut pola pertama sesuai Al Baqarah ayat 177. Ini sangat berat bagi kebanyakan manusia maka ada pola kedua yaitu zakat ditunaikan dahulu baru infaknya.
Akankah negeri ini digoncang lagi dengan berbagai musibah, gempa dan tsunami yang lebih dahsyat karena ada pemimpin dan umat Islamnya yang telah mulai membangkang untuk membayar zakat, infaq dan sedekah yang sistemnya sudah diatur dengan baik oleh Allah SWT dalam Al Qur’an dan telah diundang-undangkan, tetapi dilanggar?
Demikian pula pemahaman mengenai Amil sering dikerdilkan menjadi Amil Zakat, padahal Allah SWT menetapkannya bukan Amil Zakat tetapi AMIL. Masihkah kita lebih memilih mau mengikuti nafsu dan pemikiran kita dari mengikuti perintah Allah SWT?
Mengenai Organisasi pengelola sebenarnya istilah yang lama sudah benar yaitu BAZIS (Badan Amil Zakat Infak dan Sedekah). Jadi sebenarnya nama BAZNAS kurang pas tetapi karena undang-undang sudah menetapkannya, tentunya dapat dijalankan. Semestinya yang tepat adalah BAZIS Nasional, BAZIS Daerah/Propinsi/Kota.
Rasulullah SAW menyatakan jika terjadi perbedaan pendapat maka agar dikembalikan kepada Al Qur’an dan As Sunnah sebelum menggunakan kemampuan otak manusia.
“ Sesungguhnya kamu akan meningkat setahap demi setahap”.
( Insyiqoq:84:19)
Jakarta, 12 Rabiulawal 1431 H
|
Ketua Gerakan Memakmurkan Masjid, Ketua Komisi Pengawas BAZNAS 2005-2011, Penasehat ISEI Cabang Jakarta 2001-2011, Ketua Umum Fokkus, Babinrohis Pusat, Mantan bendahara DPN KORPRI 2004-2009, Mantan Ketua IV PWRI 2003-2009, Ketua Umum Federasi Perasuransian Indonesia 2003, Ketua Umum Asosiasi Jaminan Sosial dan Jaminan Sosial 2000-2008, Direktur Utama PT Taspen 2000-2008 |

19 April 2010
3,604 views
9 Komentar



Menarik sekali dan terima kasih. Ada rasa tanggung jawab yang belum aku kerjakan mengenai masalah zakat, infaq, dan sedekah. Mohon maaf skema/tabel Cara pembayaran dan penyaluran kurang jelas terbaca. Mohon diberikan yg lebih jelas.
Pak Nursalim, Skema/tabel/gambar dapat diperbesar dengan cara meng-klik gambar tersebut. terima kasih atas komentar anda. Salam.
Bagaimana bagian atau persentase untuk amil semisal dalam suatu BAZIS ada dana sekitar 5 juta? Adakah petunjuknya? trm
Asslm wr wb,
Pak Nursalim yang berbahagia. Semoga dalam melaksanakan Puasa Ramadan Bapak dan keluarga tetap istiqomah dan Allah SWT meridloi aktivitas Bapak dan keluarga di Bulan Suci ini. Bulan Ramadan adalah bulan Indonesia memerdekakan dirinya pada hri Jum’at dan dibulan Suci Ramadan, pasti ada maunya Allah SWT.
Terima kasih atas perhatian dan minat Bapak untuk mencoba memahami dan mengerti mengenai Shadaqah termasuk zakat, infaq dan sedekah. Tulisan ini sedang dipersiapkan dalam bentuk Brosur Gemar Masjid 2, sedangkan yang pertama adalah sudah ada dalam website GMM yaitu Memahami Shadaqah(zakat, Infak dan sedekah). Kami juga sedang mempersiapkan Gemar Masjid ke 3 yaitu PELAYANAN MASJID. Persoalan Zakat memang tidak simple. Diantara Rukun Islam yang lima yang terlambat dipahami oleh Pribadi Muslim Indonesia adalah soal zakat. Dianggap sesudah menunaikan 2,5 % dianggap semua persoalan shadaqah selesai. Padahal kewajiban Umat Islam ada 3 yaitu zakat, infaq dan sedekah (Gemar Masjid 1) Brosur Gemar masjid pertama telah dicetak ulang. Insya Allah Administrator akan memperbaiki tampilan Brosur MEMAHAMI SHADAQAH. Sebenarnya siapa saja dipersilahkan mengcopy dan mencetaknya agar pemahaman mengenai Shadaqah(zakat, infak dan sedekah) dapat dihayati dengan baik oleh setiap pribadi muslim di selurh Nusanatara karena konsekwensi tidak melaksanakannya sangat berat.
Persoalan hak Amil (Bapak benar menyebut Amil bukan Amil Zakat karena Al Qur’an menye butnya adalah AMIL) ini masih dalam pembahasan di BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) yang kebetulan saya juga Ketua Komisi Pengawas BAZNAS. Saat ini kebanyakan Badan Amil dan LAZ mengalokasikan 12,5% yaitu dasarnya Surat At Taubah ayat 60. Pembagiannya prorata 100% dibagi 8 ashnaf maka jatuhya rata-rata 12,5%. Namun saya pernah membaca Hadits yang menyatakan bahw Amil tidak boleh memungut sebesar lebih dari 10% bahkan 9%. Jika “lebih dari 9/10 maka akan masuk neraka”. Jadi batas maksimal Amil boleh mengambilnya adalah 0-10%, tetapi untuk prudentnya batas atasnya ambil saja 9%. Semoga Bapak dapat memahami persoalan yang cukup pelik dan rumit ini. Tetapi jika didekati dengan iman dan melalui hati yang ikhlas dan ridlo, insyaAllah akan dapat memahaminya dengan baik dan benar.
Mohon maaf Pak Nursalim menjadi panjang penjelasannya. Selamat Sahur. Semoga Allah SWT merahmati Bapak sekeluarga. Ach. Subianto(g)
menarik sekali kajiannya pak… sekarang ini banyak sekali lembaga zakat, saya pernah berfikir bagaimana jika ada departemen zakat. selanjutnya agar para amil-nya terhindar dari korupsi, mereka harus disumpah. bagaimana juga dengan pengelolaan zakat di negri tetangga kita malaysia dan brunei, Pak? kiranya jika beberapa hal yang bapak sampaikan diterapkan di Indonesia,saya yakin kemiskinan negri ini dapat diatasi. wassalamu’alaikum.
Artikelnya cukup komprehensif dan menarik Pak…mungkin kalau di bagi dua artikel akan lebih enak bacanya. Kebetulan saya punya artikel senada dan lebih sederhana tapi bisa menambah wawasan lah…
silahkan mampir di sini
Pak Bagus Kusuma, terima kasih telah mampir di Gemar Masjid. Sebenarnya article itu panjang lalu dimampatkan maka menjadi padat. Banyak hal yang memang perlu dijelaskan. Saya sedang mencoba menyiapkan buku dengan judul MEMAHAMI SHADAQAH. Semoga nanti kehadirannya akan menjelaskan banyak hal mengenai persoalan Zakat , Infak dan Sedekah. Dari Rukun Islam yang lima sy berpendapat yang belum banyak dipahami adalah mengenai zakat. Apa beda shadaqah, zakat, infak dan sedekah banyak belum dijelaskan. Bahkan fatwa MUI mengenai Zakat baru 9 berbeda dengan Bank Syariah yang telah mencapai lebih dari 20.
Mohon disampaikan ke saudara dan rekan-rekan lain tentang website Gemar Masjid ini. Terima kasih. Salam-as
Pak Satrio Kanigoro, terima kasih telah menengok website Gemar Masjid.
Saya pernah ke Malaysia dan Brunei. Semua dilakukan oleh Negara istilahnya Kerajaan karena memang bukan negara Republik. Di Malaysia BAZNASnya disebut Pusat Pengumpulan Zakat atau PPZ. Sebenarnya Indonesia lebih maju karena lembaganya tidak hanya mengumpulkan tetapi juga menyalurkan. Khusus untuk BAZNAS sejak sebagai Ketua Umum BAZNAS pertama dan sekarang menjadi Ketua Komisi Pengawas BAZNAS sy tekankan kepada semua pimpinan dan staf BAZNAS untuk mengingat hadits Ahmad : “Semua Amil masuk ke neraka, kecuali yang amanah dan Taqwa”. Jadi memang menjadi Amil sangat berat. Gaji Amil di Malaysia sama dengan gaji pegawai swasta. Hal ini dimungkinkan karena kesadaran berzakat, berinfak dan bersedekah di Malaysia sangat tinggi. Indonesia memerlukan waktu untuk semua umat Islam memahami dengan benar ZIS itu.
Untuk pak Satrio ketahui yang namanya Bank Syariah saja tidak paham mengenai Zakat Perusahaan atau Zakat Badan Usaha. Seharusnya mereka menyerahkan ke BAZNAS untuk membantu mengentaskan kemiskinan. Ketika th yg lalu Pak Didin, Ketua Umum BAZNAS melapor ke Presiden SBY di Istana menyampaikan bahwa Zakat di Indonesia seluruhnya berjumlah Rp 1,5 trilliun tetapi Malaysia sudah mencapai Rp 35 trilliun. Ini karena ZIS dari Badan Usaha belum di collect. Kesadaran Institusi Syariah Indonesia termasuk Bank-bank Syariah dan Asuransi Syariah masih rendah. Itu penjelasannya terima aksih. Salam-as
Ini email dari pak Ch. Alwan, mantan pimpinan Taspen, pernah menjadi Kepala Cabang Taspen Medan dan Jambi yang berkenan untuk terjun mengurus Masjid. Kiranya ini perlu menjadi dorongan bagi para eksekutif untuk terjun mengurusi Masjid.
as.
Pak Achmad Subianto,
Alhamdulillah saya telah dipercaya masyarakat sebagai Pengurus Masjid As Sa’adah Belawan Sumatera Utara sejak tanggal 4 Nopember 2011 yang lalu. Saya teringat dulu Bapak sering memasyarakatkan “Jumat Putih”. Saya berkeinginan memasyarakatkan Jumat Putih kepada Jamaah Masjid As Sa’adah Belawan, karena saya lihat masih banyak Jamaah Sholat Jumat mengenakan pakaian berwarna dan bercorak shg mengganggu kekhusu’kan Jamaah lainnya. Guna terlaksananya maksud tersebut saya akan mensosialisasikannya melalui pemasangan spanduk. Mohon berkenan Bapak menorehkan kata-kata yg akan kami tuliskan di spanduk bila mungkin berikut haditsnya. Atas perkenan dan bantuan sepenuhya dari Bapak terlebih dahulu saya haturkan terima kasih. Semoga Allah swt membalas kebaikan Bapak dengan berlipat ganda dan diberikan kesehatan yg prima agar Bapak senantiasa diberikan kesempatan lebih banyak lagi melaksanakan syi’ar Islam, Amin. Wass.
Alhamdulillah pak Alwan, Selamat dipercaya untuk menjadi pengurus masjid As Saadah.
Saya memang mempunyai buku MENELADANI RASULULLAH. Diterbitkan kala saya menjadi Ketua Fokkus Babinrohis Pusat. Terakhir di cetak tahun 2002. Saya bermaksud untuk menerbitkan kembali dengan penambahan Program MR yaitu singkatan dariI MENELADANI RASULULLAH terdiri :
MR-1. JADIKAN JUM’ATAN PUTIH
MR-2. PARA LAKI-LAKI HINDARKAN PAKAIAN SUTERA
MR-3. PARA LAKI-LAKI : HINDARKAN MEMAKAI PERHIASAN EMAS
MR-4. LAKUKAN SEMUA AKTIVITAS MULAI DARI (DENGAN) SEBELAH KANAN.
MR-5. MEMULAI AKTIVITAS LAKUKAN DENGAN DO’A TERLEBIH DAHULU ATAU DINIATKAN KARENA ALLAH
Khusus untuk MR-1 penjelasannya :
a. Diriwayatkan dari Aisyah ra: Nabi Muhammad SAW mengerjakan sholat dengan mengenakan kamishah (pakaian tradisional) yang bergambar. Selama mengerjakan sholat, gambar itu terlihat oleh Rasulullah SAW. Setelah selesai mengerjakan sholatnya, Rasulullah SAW bersabda, ” Bawa pakain ini kepada Abu Jahm dan bawakan untukku anbiyanniyyah (pakaian dari wol yang tidak bergambar) miliknya karena pakaian itu (khamisah) memalingkan aku dari sholatku.
b. Diriwayatkan dari Anas ra: Aisyah ra memiliki sehelai qiram yang menutupi salah satu bagian rumahnya. Nabi Muhammad SAW bersabda:” Singkirkanlah qiram (tirai wol tipis yang bergambar), sebab gambar pada qiram-qiram itu terlihat olehku ketika sedang shalat (memalingkan aku dari shalatku)
c, Dari Ibnu Abbas ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :”Kenakanlah yang berwarna putih dari pakaian-pakaianmu itu karena sesungguhnya yang putih itu adalah yang terbaik di antara pakaian-pakaianmu”.
Pak Alwan, semoga hal diatas bermanfaat.
Tolong disampaikan alamat pak Alwan ke Yayasan Kamus Arthaloka Lt 12. Dikirim via fax : 0212511308
Salam.
as