Latar Belakang
Dasar dari pelaksanaan ibadah Qorban adalah surat Al Kautsar :108 ayat 2 yaitu : “Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah hewan qorban”. Serta Ash Shaffat :37 ayat 102 dan 107 yaitu : “ Maka tatkala anak itu mencapai umur dapat bekerja bersamanya, Ibrahim berkata,’Hai anakku, sesungguhnya aku melihat didalam mimpi bahwa aku akan menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu?” (102). “Dan Kami menebusnya dengan sembelihan yang besar(107)”
Qorban merupakan kewajiban bagi setiap manusia yang mengaku dirinya sebagai Umat Islam. Qurban dalam bahwa Arab bermakna ‘dekat’ maksudnya sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta yaitu Allah SWT. Saat ini pelaksanaan Qorban semakin meluas dan yang berqurban semakin banyak sehingga diperlukan kebutuhan hewan Qorban yang semakin hari semakin banyak. Sudah selayaknya ada sebagian dari umat Islam yang terpanggil untuk membantu memenuhi kebutuhan umat Islam dengan beternak hewan Qorban apakah sapi atau kambing. Apakah ada persyaratan khusus untuk memelihara hewan Qorban dengan hewan potong biasa?
Etika memelihara Hewan Qurban
Ya, mestinya ada perbedaan antara memelihara hewan Qorban dengan hewan potong biasa. Memelihara Hewan Qorban tentunya berlaku hokum dan proses syariah atau kaidah-kaidah Islam dimana didalamnya juga mengandung etika untuk memelihara dan memperlakukan hewan Qorban selama dalam masa pemeliharaan dan mengantarkannya sampai ketangan pembeli.
Sejak akan memelihara Hewan Qorban harus memasang niat untuk memelihara Hewan Qorban karena Allah Taala. Lafalkan doa yang mengacu kepada Doa Nabi Daud dalam surat Saba ayat 13:” Ya Allah, saya berniat mamelihara hewan Qorban sebagai rasa syukur saya kepadamu”.
Semoga selama dalam kegiatan memelihara hewan Qorban tersebut Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungannya sehingga kegiatan memelihara hewan Qorban menjadi berkah dan merupakan amal ibadah bagi yang bersangkutan. Juga dijauhkan dari berbagai kesulitan, bencana, wabah penyakit dan lain-lain permasalahan.
Memelihara Hewan Qorban acuannya adalah apa yang telah dikerjakan dan diperlihatkan oleh Habil dalam riwayat manusia pertama putera Nabi Adam.
Dan bacakanlah kepada mereka kisah dua putera Adam dengan sebenarnya, ketika keduanya berkorban dengan suatu pengorbanan maka diterima dari salah seorang keduanya(Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil), Qabil berkata,” Sungguh aku akan membunuh engkau!” Habil berkata,” Sesungguhnya Allah hanya akan menerima kurban dari orang-orang yang bertakwa” (Al Maaidah:5:27)
“ Sungguh jika engkau mengulurkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, maka sekali-kali tidaklah aku akan mengulurkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut akan Allah, Tuhan semesta alam” (Al Maaidah:5:28)
Dari kedua ayat ini kita bisa menarik pelajaran mengenai gambaran akhlaq dari Habil dalam memelihara hewan korbannya dan mempersembahkan Qorban kepada Allah SWT, sehingga persembahan korbannyalah yang diterima Allah SWT.
Dengan demikian para peternak hewan Qorban harus dapat memelihara hewan qorbannya agar mereka yang melaksanakan qorban dapat diterima Qorbannya dengan hewan Qorban yang dipeliharanya dengan kaidah syariah.
Memelihara Hewan Qorban dnegankaidah-kaidah Syaraiah dilakukan sebgai berikut:
- Pemilik hewan ketika akan membuka peternakan hewan untuk Qorban benar-benar diniatkan semata-mata karena Allah Taala dalam rangka menolong saudaranya(umat Islam untuk dapat melaksanakan Qorbannya sesuai syariah).
- Dalam melaksanakan proses pembangunan sarana dan prasarana pemeliharaan hewan Qorban harus didasari rasa takut kepada Allah SWT, tidak takut kepada makluk atau manusia siapapun juga.
- Dalam bekerja setiap harinya harus dimulai dengan doa baik oleh pemilik maupun pekerjanya dengan doa : :” Ya Allah, saya berniat bekerja memelihara hewan Qorban sebagai rasa syukur saya kepadamu”.
- Dalam memelihara hewan Qorban harus dilakukan dengan kasih sayang, tidak boleh dihardik, dipukul dll yang bersifat menyakiti dan menyiksa.
- Hewan Qorban harus diberikan makanan dan minuman yang cukup dan yang menyehatkan.
-
Ketika akan membawa hewan qorban kepada pembeli atau masjid yang memerlukan maka peternak harus menyediakan kendaraan yang cukup nyaman bagi hewan ternak dan tidak asal angkut. Dijaga juga tersedianya makanan dan minuman didalam kendaraan. Jangan sampai terjadi kelaparan dan menjadikan hewan Qorban sakit dan kesakitan.
Ketika memberangkatkan hewan korban maka jangan lupa didahului dengan doa syafar, semoga selama perjalanan tidak ada halangan suatu apapun dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT sehingga selamat sampai ketempat yang dituju.
-
Ketika akan menjualnya pemilik hewan Qorban tidak boleh menjual dengan harga yang tinggi. Ingat! Dengan niat semula bahwa segala sesuatu karena Allah Taala. Demikian pula menjual bersifat menolong saudaranya agar dapat berqorban dengan hewan Qorban yang terbaik yang akan diterima Allah SWT. Pemilik Hewan Qorban telah mendapatkan pahala yang sangat luar biasa jika telah dapat melaksanakan memelihara hewan Qorban tersebut dengan prinsip-prinsip Syariah.
Jika hewan Qorban yang dikorbankan oleh pembeli diterima Allah SWT maka pastilah peternak hewan akan mendapatkan juga berkah dan pahalanya secara berlipat dari Allah Taala. Jadi jangan mengharapkan keuntungan semata-mata dari harga yang mahal karena ada makna lain yang harus dipahami oleh peternak hewan Qorban.
Sebagai pedoman untuk menentukan harga jual maka terlebih dahulu dihitung semua biaya pemeliharaan hewan Qorban yang bersangkutan. Bisa saja satu hewan berbeda dengan hewan yang lain. Setelah dihitung ongkos pemeliharaannya dihitung pula biaya transpor atau pengiriman ketempat pembeli. Kemudian ditambahkan 10 % untk infaq yang nantinya dibagi 2 yaitu 5% diserahkan kepada Badan Amil/BAZNAS dan 5% lainnya dapat digunakan secara langsung untuk membantu keluarga termasuk orangtua dan masyarakat sekitarnya. Ada baiknya dapat disalurkan kepada mereka yang akan beternak hewan Qurban sehingga dengan demikian akan membantu pembiayaan para peternak atau calon peternak sehingga akan menambah jumlah peternak. Dampaknya akan menjadikan kemandirian Indonesia dalam penyediaan hewan ternak dan daging Qorban dan jika berlebih dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan daging masyarakat sehingga meningkatkan gizi umat dan masyarakat.
Pembagian Hewan Qorban
Phenomena yang sering terjadi dalam menyambut Hari Raya Qorban dengan pembagian hewan Qorban selama beberapa hari adalah dengan berdesak-desakannya mustahiq untuk mendapatkan daging kurban. Sampai dengan tahun 2009 masih saja terjadi terjadinya desak mendesak pembagian daging hewan qorban sehingga terjadi keributan bahkan ada yang meninggal baik dalam pembagian zakat fitrah, sembako bahkan juga dalam pembagian daging Qurban. Seperti yang terjadi di Masjid Istiqlal, PT Taspen banyak yang terinjak-injak selain itu ada juga yang datang dari Tangerang, Bekasi , Cipinang dan tempat-tempat lain yang jauh dari Masjid Istiqlal. Ini tentunya merupakan beban bagi Masjid Istiqlal. Tentunya yang terbaik mustahiq atau dhuafa mendatangi masjid yang terdekat yang tentunya melaksanakan pemotongan hewan Qurban. Barangkali yang terjadi adalah hewan Qurbannya tidak mencukupi. Kecuali ada keinginan dari para dhuafa yang tidak benar yaitu untuk mengumpulkan daging Qurban dari berbagai tempat pembagian daging di masjid untuk kemudian dijual.
Sudah saatnya perlu dipikirkan system pembagian daging Qurban secara nasional dengan membangun system yang tidak akan menyengsarakan masyarakat. Perlu dibangun suatu koordinasi pelaksanaan ibadah Qurban antara lain yaitu pertama pihak yang akan berqurban, kedua pihak masjid dan ketiga lembaga yang mengkoordinir secara nasional dalam mengalokasikan hewan-hewan Qorban.
Sudah saatnya perlu dibentuk BADAN KOORDINASI QURBAN NASIONAL (BKQN) yang merupakan inisiatif MUI, BAZNAS, DMI, PHI dan GMM. Untuk itu perlu dibentuk Task Force untuk mewujudkannya dengan keputusan bersama MUI, BAZNAS dan DMI..
Tujuan dan Misi BKQN
Badan Koordinasi Qurban Nasional perlu dibentuk untuk terwujudnya Sistem Qurban Nasional agar supaya:
- Pelaksanaan ibadah Qurban dapat dilakukan dengan pola yang benar berdasarkan syariah.
- Pelaksanaan Qurban di Indonesia dilaksanakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan umat.
- Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Qorban yaitu umat yang akan berqorban, perbankan dan Unit Pelayanan Qurban (UPQ) disetiap masjid serta peternak yang menyediakan hewan Qurban baik di dalam negeri maupun luar negeri.
- Pelaksanaan pengelolaan Qurban dilakukan secara amanah, professional, adil, transparan dan terbuka.
- Pelaksanaan pengelolaan Qorban akan menumbuhkan kesempatan kerja sehingga akan mengurangi kemiskinan dan pengangguran khususnya dipedesaan.
Apabila penduduk Indonesia berjumlah 220 juta dan yang beragama Islam adalah 80 %nya berarti ada 176 juta orang. Kesadaran berqorban belum sepenuhnya dipahami umat maka memerlukan waktu dan sosialisasi. Namun dari tahun ketahun kegiatan ibadah Qurban mengalami peningkatan dan ini perlu diantisipasi dengan membangun sistemnya yang seharusnya menguntungkan umat secara keseluruhan.
Seandainya yang telah mempunyai kesadaran berqorban mencapai 10 % maka akan berjumlah 20 juta orang (dibulatkan) maka akan melibatkan kegiatan ekonomi yang luar biasa besar baik dalam kaitan dengan penyediaan hewan ternak melalui pemeliharaan di dalam negeri maupun impor dan juga moneter. Jika rata-rata hewan Qorban berharga Rp 500.000,- maka dapat dibuat kalkulasi sebagai berikut :
10% = 20 juta x Rp 500.000,- = Rp 10. Trilliun
5% = 10 juta x Rp 500.000,- = Rp 5 trilliun
2% = 4 juta x Rp 500.000,- = Rp 2 trilliun
Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan ibadah Qorban ternyata akan menimbulkan dampak kegiatan ekonomi dan moneter yang luar biasa besarnya melibatkan energy dan financial yang besar di seluruh Indonesia. Oleh karena itu sudah selayaknya untuk dilakukan pengaturan dengan sebaik-baiknya agar dapat dinikmati umat. Jangan sampai umat lain justru yang memanfaatkannya.
Kegiatan ini juga akan menumbuhkan ketersediaan lapangan kerja di pedesaan dan mengurangi terjadinya kemiskinan dan pengangguran.
Selain dana tabungan yang terkumpul maka untuk penyediaan hewan ternak diperlukan dana investasi yang besar lebih dari Rp 1 trilliun. Dana ini diperuntukkan bagi modal dan pinjaman bagi peternak untuk pemeliharaan ternaknya dengan pembuatan sarana dan prasarana peternakan, penyediaan bibit hewan dan kebutuhan modal kerja untuk operasional sampai hewan cukup waktu untuk di qurbankan.
Sistem Pengumpulan dan Penyaluran Hewan Qurban
a. Sistem pengumpulan Qurban dengan pola sebagai berikut :
-
BKQN membangun system Qorban Nasional :
- BKQN membangun website : QORBAN NASIONAL
- BKQN membuka rekening transfer untuk memudahkan dan mempercepat transfer dana ke UPQ Masjid dengan nomor akhir 22222 di 5 Bank Syariah yang bisa di akses langsung ke masjid di desa.
- BKQN mempunyai organisasi dan SDM yang handal dan amanah.
- BKQN bekerjasama dengan peternak di dalam negeri dan luar negeri.
- BKQN menetapkan berat daging yang dibagi yaitu 1 kg per kantong.
- BKQN menetapkan standar biaya penyembelihan.
Menarik untuk disimak hadits shahih Bukhari diriwayatkan oleh Ali ra :” Nabi SAW memerintahkan aku untuk mengawasi penyembelihan budn (unta Qurban) dan tidak memberikan apapun kepada tukang jagal (sebagai upah menyembelih)”.
Kelihatannya panitia Qurban dan tukang jagal mesti memahami bahwa dibedakan antara penyembelihan hewan Qurban dengan hewan bukan Qurban. Untuk yang bukan hewan Qurban, tukang jagal dapat memungut upah dari rumah pemotongan hewan. Sedangkan untuk hewan Qurban yang merupakan perintah Allah SWT upahnya dari Allah SWT. Tukang jagal harus melakukan dengan keridloaan yang tinggi semata-mata karena melaksanakan perintah Allah SWT. Kecuali kalau dia ikut menguliti dan mempersiapkan hewan Qurban sehingga siap dibagi kepada dhuafa maka bisa menerima upahnya.
Jadi kalau sekedar menyembelih hewan Qurban tidak ada upah bagi tukang jagal.
-
BKQN bekerjasama dengan pihak yang akan berqorban
- Pihak yang aka penyembeliahan karena perintah Allah SWT.n berqorban mendaftar kepada BKQN melalui counter atau website BKQN
- Pihak yang ber Qurban menandatangani aqad untuk melaksanakan Qurban dengan informasi mengenai jumlah hewan Qurban penyembeliahan karena perintah Allah SWT., jumlah Tabungan Qurban setiap bulan, rencana tempat Qorban akan dilaksanakan.
- Pihak yang berqorban membuka rekening Tabungan Qurban di Bank Syariah atau Bank-bank non Syariah
-
BKQN bekerjasama dengan masjid.
- Setiap Masjid perlu membentuk Unit Pelayanan Qorban(UPQ).
- UPQ-Masjid melakukan koordinasi dengan BKQN.
- UPQ masjid menyediakan rekening transfer dana Bank yang sama dengan Bank BKQN.
- UPQ-masjid selalu mengupdate data mengenai dhuafa dengan senantiasa mengevaluasi pemilikan dan penggunaan KARTU DHUAFA
-
BKQN bekerjasama dengan Bank Syariah dan non Syariah
- Bank Syariah menyediakan Tabungan Qurban atau Giro Qorban bagi setiap umat Islam yang akan menabung untuk Qurban dengan nomor akhir 22222.
- Setiap akhir bulan Bank Syariah menyampaikan laporan status Tabungan Qurban per individu kepada BKQN
- Satu Minggu sebelum Idul Adha setiap Bank Syariah melaporkan Rekapitulasi Tabungan Qurban kepada BKQN.
-
BKQN bekerjasama dengan peternak.
- Kerjasama dengan industri peternak hewan untuk membangun stock hewan Qurban Nasional.
- Industri peternak hewan Qurban akan tumbuh dengan pesat disamping peternak hewan non Qurban. Dapat ditumbuhkan sentra-sentra peternak hewan disetiap propinsi sebagai bagian dari Stock hewan Qurban Nasional.
- Membantu peternak untuk mendapatkan modal dari perbankan.
- Membantu peternak untuk penyediaan dana untuk pembibitan hewan ternak.
- Membantu peternak memperoleh bimbingan teknis bekerjasama dengan Dinas peternakan atau Fakultas Peternakan.
- Selain industri peternak hewan juga akan tumbuh perusahaan pengangkutan hewan Qurban yang tentunya dalam pelaksanaannya akan memberikan perlakuan yang berbeda dengan perusahaan pengangkutan hewan non Qurban. Perlakuan khusus dalam pengangkutan hewan Qurban harus diberikan oleh perusahaan angkutan hewan Qurban. Perusahaan pengangkutan hewan Qurban harus mendesign kendaraannya sedemikian rupa sehingga ketika dalam perjalanan hewan Qurban tidak stress, tidak menjadi sakit, menderita atau kelaparan yang menjadikan kualitas hewan Qurbannya menjadi menurun.
- Peternak hewan Qurban mempunyai akhlaq yang berbeda dengan akhlaq peternak hewan bukan Qurban. Peternak hewan Qurban akan menjadikan Habil sebagai panutan dalam memelihara hewan yang akan dijadikan Qurban. Dengan demikian para peternak hewan Qurban adalah pribadi muslim yang amanah, jujur, ikhlas dan dapat dipercaya yang bekerja untuk mencari Ridlo Allah. Peternak hewan Qurban sangat memahami bahwa hewan pemeliharaannya akan dikorbankan manusia untuk semata-mata bagi mengikuti perintah Allah SWT. Dalam memelihara hewan Qurban tentunya harus dilakukan dengan perlakuan khusus dan kasih sayang, sebagaimana Habil memelihara ternaknya yang kemudian hasil kinerjanya dalam memelihara hewan ternaknya ini telah dipilih Allah SWT menjadi hewan Qurban pertama di dunia.Dalam surat Al Maidah ayat 27 Allah swt menyatakan bahwa:” Allah hanya menerima Qurban dari orang-orang yang bertaqwa”.
Mengenai kualitas hewan Qurban dalam surat Ash Shaffat :37 ayat 107, Allah SWT menyatakan : “Dan Kami menebusnya dengan sembelihan yang besar”.
Peternak hewan Qurban tidak semata-mata memelihara ternaknya untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya tetapi justru dalam masa pemeliharaan telah mendapatkan pahala dan berkah yang luar biasa karena hewan yang dipeliharanya akan menjadi Qurban bagi “saudara”nya yang ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Jadi harga bukanlah hal yang penting baginya. Jika seluruh hewan yang dipeliharanya habis untuk ibadah Qurban justru dia merasa puas dan ridlo.
Rasulullah SAW juga mengingatkan untuk memberlakukan hewan Qurban dengan sebaik-baiknya sebagaimana dinyatakan antara lain dalam hadits berikut ini :
Dari Abi Ya’la Syaddad bin Aus ra dari Rasulullah saw telah berkata : “ Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik atas segala sesuatu, maka apabila kamu membunuh hendaklah membunuh dengan cara yang baik, dan jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik,dan hendaklah menajamkan pisau dan menyenangkan hewan sembelihan itu” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim)
b. Sistem Penyaluran Qurban
Sistem Penyaluran Qurban dilakukan melalui kerjasama dan koordinasi BKQN dengan UPQ-Masjid diseluruh Indonesia sebagai berikut :
- Satu Minggu sebelum Idul Adha UPQ Masjid menghubungi BKQN dengan menyampaikan data mengenai :
- data dhuafa atau jumlah pemilik kartu Dhuafa
- jumlah hewan Qurban yang telah tersedia dengan perkiraan jumlah dhuafa yang memperolehnya
- jumlah hewan Qurban yang masih kekurangan
- BKQN mengirimkan data mengenai jumlah hewan Qurban yang diperuntukkan UPQ masjid yang bersangkutan (data bisa sama dan bisa tidak sama tergantung ketersediaan stock hewan) dan nama-nama mereka yang berqorban dan mentransfer uang pembelian Qurban melalui Bank Transfer.
- Sebelum hewan Qorban disembelih, petugas UPQ Masjid perlu memotretnya terlebih dahulu sebagai bukti laporan pelaksanaan Qorban. Laporan pelaksanaan Qorban paling lambat satu minggu disampaikan oleh UPQ-Masjid kepada BKQN. BKQN selanjutnya meneruskan kepada para pihak yang berQorban.
|
Ketua Gerakan Memakmurkan Masjid, Ketua Komisi Pengawas BAZNAS 2005-2011, Penasehat ISEI Cabang Jakarta 2001-2011, Ketua Umum Fokkus, Babinrohis Pusat, Mantan bendahara DPN KORPRI 2004-2009, Mantan Ketua IV PWRI 2003-2009, Ketua Umum Federasi Perasuransian Indonesia 2003, Ketua Umum Asosiasi Jaminan Sosial dan Jaminan Sosial 2000-2008, Direktur Utama PT Taspen 2000-2008 |

27 June 2010
596 views
0 Komentar
