REGISTRASI MASJID
Pada hakekatnya ada 2 jenis masjid yaitu :
1. Masjid Allah
2. Masjid Riya yang dibangun bukan karena Allah.
Mengingat adanya 2 jenis masjid ini maka diperlukan kewaspadaan yang tinggi agar dapat memberikan jaminan dan perlindungan bagi umat Islam untuk melakukan ibadahnya ditempat yang benar yaitu di masjid Allah dan mencegah umat Islam untuk tidak beribadah ditempat yang salah. Maka sudah sepantasnya masjid-masjid di Indonesia yang merupakan masjid Allah diberikan nomor registrasi masjid untuk membedakan dengan masjid riya. Masjid yang termasuk kategori masjid Riya tentunya tidak perlu diregistrasi dan diberikan nomor registrasi.
Strata Masjid di Indonesia berdasarkan buku Pedoman Manajemen Masjid ada 7 tingkatan yaitu :
“ Dan sesungguhnya masjid-masjid adalah milik Allah, maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping menyembah Allah”
(Al Jin:72:18)
Registrasi masjid seyogyanya dibangun dengan sistem yang terintegrasi secara nasional dilakukan oleh Dewan Masjid Indonesia atau badan yang merupakan asosiasi dari masjid-masjid setempat. Registrasi ini diperlukan untuk menetapkan Nomor Pokok Masjid (NPM). Setiap masjid mestinya terdaftar dan diberikan Nomor Registrasi yaitu Nomor Pokok Masjid. NPM diperlukan karena terkait dengan pembentukan Kartu Jamaah Masjid (lihat Juklak Registrasi Masjid).
REGISTRASI JAMAAH.
Setiap masjid memiliki 2 data base yaitu :
a. Data base tetangga masjid.
Dilakukan pendataan untuk penduduk yang merupakan tetangga masjid (DTM) yang mendiami rumah 40 kedepan, 40 belakang, 40 kesamping kanan dan 40 kesamping kiri masjid.
” Tetangga itu ada tiga golongan, ada tetangga yang hanya mempunyai satu macam hak dan ada tetangga yang mempunyai dua macam hak dan ada tetangga yang mempunyai tiga macam hak.
Adapun tetangga yang mempunyai tiga macam hak yaitu tetangg yang muslim, lagipula masih termasuk lingkungan keluarga. Maka ia mempunyai hak-haknya sebagai tetangga, hak-haknya sebagai seorang muslim dan hak-haknya sebagai keluarga.
Tetangga yang mempunyai dua macam hak ialah tetangga yang muslim. Ia mempunyai hak-haknya sebagai tetangga dan hak-haknya sebagai seorang muslim.
Tetangga yang hanya mempunyai satu macam hak ialah tetangga yang musyrik”
(HR Abu Naim dan Ibnu Adiy)
” Empatpuluh rumah tetap bernama tetangga”.
(HR Abu Dawud)
“ Tiap empat puluh rumah adalah tetangga-tetangga, yang didepan, di belakang, disebelah kanan dan disebelah kiri”.
(HR Aththahawi)
“ Barangsiapa ingin dicintai Allah dan rasul-Nya hendaklah dia berbicara benar(jujur), menepati amanah dan tidak menganggu tetangganya”.
(HR Al Baihaqi)
Penetapan 40 rumah, jika menimbulkan kesulitan dapat dipergunakan ancar-ancar jarak dari masjid sejauh 500 m – 700 m untuk ring 1. Demikian seterusnya untuk ring 2 dan ring 3.
Data dari setiap rumah yang diperlukan adalah jumlah orang yang tinggal di rumah tersebut, keadaan keluarganya, kehidupan keagamaan dan ekonomi serta sosialnya: nama, KTP, NPWP, NPWZ, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, menikah/tidak menikah, agama, nama istri, anak, tanggungan keluarga, alamat, nomor telepon rumah, pekerjaan dan penghasilan keadaan ekonomi dan sosialnya.
Perlu dibuatkan softwarenya.
Di lakukan inventarisasi data : mana yang muslim dan mana yang non muslim. Bagi mereka yang muslim merekalah yang termasuk dalam jamaah tetap masjid. Masing-masing diberikan Kartu Jamaah Masjid.
Data tetangga masjid (DTM) setiap 6 bl – 12 bulan harus senantiasa di cek kembali dan diupdate karena kemungkinan terjadinya perubahan penghunian rumah.
“ Sebaik-baik teman disisi Allah ialah yang paling baik kepada temannya, dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah ialah tetangga yang paling baik kepada tetangganya”.
(HR al Bukhari, at Tirmidzi dan Ahmad)
“ Beribadahlah kepada Allah dan janganlah mempersekutukannya dengan sesuatupun, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba-hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri”
(An Nisa:4:36)
“ Tidak dikatakan seorang mukmin, seorang yang kenyang, sedangkan tetangga di sampingnya kelaparan”
(HR al Bukhari, al Hakim, At Thabrani, al Baihaqi dari Ibnu Abbas)
b. Data Jamaah Masjid.
Bangun data base jamaah masjid tetap (DJM) yang digolongkan menjadi 2 yaitu yang muzaki dan yang mustahiq.
Inventarisasi data jamaah minimal 40 rumah dari kanan dan 40 dari kiri dan 40 dari depan dan 40 dari belakang, lingkungan masjid dengan kategori ring 1, ring 2 dan ring 3.
“ Tiap empat puluh rumah adalah tetangga-tetangga, yang didepan, di belakang, disebelah kanan dan disebelah kiri”.
(HR Aththahawi)
Membangun Jamaah Tetap masjid dengan memberikan Kartu Jamaah Masjid (KJM) bagi setiap jamaah dapat bekerjasama dengan Bank Syariah (lihat Juklak pembuatan Kartu Jamaah Masjid).
Jika ada beberapa rumah misal Rumah X dan rumah Y, yang termasuk dalam lingkungan 2 masjid misal masjid A dan masjid B maka masing-masing pengurus masjid tidak dibenarkan memaksa keluarga tersebut menjadi jamaah salah satu masjid. Tetapi menyerahkan kepada masing-masing Kepala Rumah Tangga (KRT) untuk memilih menjadi jamaah masjid A atau jamaah masjid B. Bisa saja terjadi KRT X memilih masjid A, sedangkan KRT Y memilih masjid B. Setelah dipilih maka berlaku selamanya.
Data Jamaah Masjid (DJM) juga harus diupdate setiap waktu secara berkala minimal sebulan sekali.
PENDIRIAN UNIT PELAYANAN ZAKAT (UPZ)
a). Dirikan UPZ (Unit Pelayanan Zakat). Kirim surat ke BAZNAS atau BAZDA dan meminta untuk pembentukan dan pengesahan UPZ masjid. Persetujuan BAZNAS atau BAZDA memberikan kewenangan UPZ masjid untuk beroperasi selama periode tertentu dan memperoleh pembinaan.
Sebelumnya kirimkan 3-5 orang untuk mengikuti pelatihan zakat yang diadakan oleh BAZNAS atau BAZDA.
b). UPZ Masjid membangun administrasi pemungutan dan penyaluran serta pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah.
Unit Pelayanan Zakat Masjid dapat membangun data base muzaki dan mustahiq dengan mengeluarkan kartu anggota :
- Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) untuk muzaki. Bentuk dan penomoran mengikuti system yang telah dibangun BAZNAS
- Kartu Mustahiq atau Kartu Dhuafa. Kartu Dhuafa diberikan kepada masyarakat sekitar masjid yang benar-benar termasuk dhuafa baik yang muslim maupun non muslim.
Jika Mustahiq merasa sudah tidak pantas menjadi dhuafa, kartunya dikembalikan kepada UPZ Masjid dan beralih menjadi muzaki dengan meminta kartu NPWZ.
Untuk pengumpulan dan penyaluran dana maka UPZ perlu membuka rekening pengumpulan di Bank Syariah dengan pengaturan sebagai berikut :
- Rekening dengan nomor terakhir 555 untuk menampung penerimaan zakat
- Rekening dengan nomor terakhir 777 untuk menampung penerimaan infaq, shadaqah dan wakaf
c). UPZ Masjid harus selalu mengingatkan jamaah untuk membayarkan shadaqah, infaq dan zakat.
d). UPZ Masjid mencatat semua kegiatannya termasuk pengumpulan dan penyaluran serta pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dan melaporkan kepada jamaah Jum’at sebelum sholat Jum’at dimulai. Laporan tertulis bisa di tempelkan di papan pengumuman masjid.
Setiap tahun laporan UPZ Masjid harus diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya dilaporkan ke BAZNAS/BAZDA.
e). Pengurus Masjid harus menseleksi pengelola UPZ agar memenuhi kriteria sebagai amil yaitu jujur, amanah dan siap melayani umat.
f). Pengelola UPZ (Amil) mendapatkan pelatihan khusus tentang manajemen zakat.
g). BAZNAS memberikan sertifikasi kepada Amil UPZ yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
h). UPZ yang telah disertifikasi akan diprioritaskan menjadi mitra program BAZNAS di daerah tersebut.
MASJID TEMPAT MENCARI SOLUSI UMAT.
Masjid sebagai Rumah Allah harusnya menjadikan tempat mencari solusi bagi jamaahnya. Maka menjadi kewajiban Pengurus Masjid untuk dapat memberikan solusi dari setiap persoalan jamaahnya. Untuk itu berbagai fasilitas masjid yang tercantum dalam Pedoman Manajemen Masjid (hal 28-29) perlu diwujudkan untuk sebesar-besar kesejahteraan jamaah.
Jika posisi pendanaan UPZ cukup kuat, Pengurus Masjid dan Pengurus UPZ dapat mulai dengan mengumumkan kepada jamaah yang memerlukan bantuan, setelah sholat Jum’at selesai. Pengurus masjid dan UPZ harus menyelesaikan permasalahan dan beban jamaah masjid dengan memberikan solusi. Jangan dibiarkan jamaah menghadapi persoalan yang melilitnya tanpa diberikan solusi oleh Pengurus dan Masjid dan UPZ.
Pengurus Masjid dan Pengurus UPZ Masjid harus mempunyai kesadaran dan keikhlasan yang tinggi bahwa Masjid sebagai Rumah Allah adalah tempat mencari solusi umat Islam; bukan tempat menampung permasalahan jamaah tanpa solusi.
Pada saatnya jika GMM telah terwujud secara sempurna sehingga dapat meningkatkan dan memperkuat kemandirian masjid, dilakukan program Pengentasan kemiskinan umat secara menyeluruh. Melalui program “sweeping” di jalan-jalan secara serempak oleh komunitas masjid dilakukan kegiatan menjaring pengemis atau dhuafa untuk mengetahui keadaan mereka dan menanyakan mengenai agama mereka. Jika mereka beragama Islam perlu ditanyakan tempat tinggal dan keadaan ekonominya. Para dhuafa dan pengemis diminta menghubungi masjid tempat mereka tinggal atau diantarkan menemui Pengurus Masjid tempat mereka tinggal untuk dijadikan anggota jamaah masjidnya. Pengurus masjid yang terkait dengan dhuafa dan pengemis ini wajib menyelesaikan persoalannya dan mencari solusi terhadap persoalan yang dihadapinya.
Manfaatkan shadaqah, infaq dan zakat yang terhimpun sesuai yang ditetapkan Al Qur’an dan As Sunnah untuk kepentingan jamaah baik muzaki maupun mustahiq.
Jika Pengurus masjid dan UPZ tidak dapat memberikan solusi dan mengatasi permasalahan jamaah agar berkonsultasi dengan BAZNAS dan BAZDA serta GMM..




