Organisasi Unit Pelayanan Zakat ada 2 bentuk dengan kharakteristik yang berbeda, yaitu:
- UPZ Badan dimana UPZ ini bersifat hanya mengumpulkan dan tidak menyalurkan zakat. Zakat dikumpulkan dan diteruskan kepada BAZNAS atau BAZDA untuk disalurkan kepada yang berhak.
- UPZ MASJID dimana UPZ ini tetap dalam supervisi BAZNAS dan BAZDA yang selain bersifat mengumpulkan zakat, juga menyalurkannya kepada jamaah masjid dan masyarakat sekitarnya.
UPZ MASJID ini sebagai perwujudan dari surat At Taubah 18.
Untuk dapat mendirikan UPZ baik Badan maupun Masjid maka tahap yang dapat dilakukan adalah :
- Badan atau Pengurus Masjid membentuk Task force Pembentukan UPZ.
- Badan atau Pengurus Masjid dapat mengajukan surat permohonan kepada BAZNAS atau BAZDA setempat.Pengajuan kepada BAZNAS ditujukan kepada :BAZNAS (BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL)
JL KEBON SIRIH NO 57
JAKARTA 10340atau
PERIKSA WEBSITE BAZNAS : www.baznas.or.id
- Badan atau Pengurus Masjid menseleksi personil yang akan menjadi pengelola UPZ agar memenuhi kriteria sebagai amil yaitu jujur, amanah dan siap melayani umat.
- Badan atau Pengurus Masjid mengajukan 3-5 orang yang telah lulus seleksi untuk mengikuti pelatihan zakat yang diadakan oleh BAZNAS atau BAZDA.
- BAZNAS memberikan sertifikasi kepada Amil UPZ yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
- BAZNAS akan memberikan persetujuan atas pendirian UPZ setelah semua persyaratan terpenuhi termasuk kesiapan SDM dan sarana serta prasarananya.


