Penggantian Ketua Umum Fokkus Babinrohis Pusat

  1. Pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2011 bertempat di Aula Asrama Haji Pondok Gede telah diadakan Munas Forum Komunikasi dan Konsultasi Badan Pembina Rohani Islam (Fokkus Babinrohis) Pusat yang ke III. Dengan acara utama penggantian Ketua Umum. Setelah dua kali menjabat sebagai Ketua Umum sudah saatnya Drs Achmad Subianto MBA untuk menyerahkannya kepada generasi berikut. Estafet ini harus dilakukan mengingat ketiadaan waktu Bapak Achmad Subianto yang sudah dua kali berturut-turut menjadi Ketua Umum. Selain itu karena kesibukan beliau yang sangat padat saat ini menangani berbagai tugas yang tidak kalah pentingnya seperti Ketua Komisi Pengawas BAZNAS yang sebelumnya Ketua Umum Pertama BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL, Ketua GERAKAN MEMAKMURKAN MASJID (GEMAR MASJID), Ketua Umum KOMUNITAS JAMSOSNAS INDONESIA (KJI) dan yang sedang dirancang Ketua Umum KOMUNITAS JAMAAH HAJI INDONESIA (KJHI).
  2. Penggantinya adalah Bapak H A AZIS RIFAI SH,MM, staf ahli Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang juga Ketua Babinrohis Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  3. Pada saat masa jabatan kedua Drs Achmad Subianto MBA telah meminta kepada Menteri Agama saat itu Prof Dr Said Agil Husin Al Munawar untuk digantikan dengan yang lain mengingat tugas beliau yang cukup padat sebagai Sesmeneg BUMN dan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional disamping Ketua Yayasan Kado Anak Muslim serta Ketua ICMI Orsat Cempaka Putih, serta Ketua Binroh KORPRI PUSAT, namun Menteri Agama dalam Munas ke II yang berlangsung di Bank Tabungan Negara tetap memintanya untuk terus. Drs Achmad Subianto MBA terpaksa mengikuti kehendak Menteri Agama dan dalam kenyataannya memang menjadi tidak effektif karena kesibukan semua pejabat yang ditunjuk menjadi anggota Fokkus Babinrohis lebih sibuk dengan tugasnya masing-masing sehingga Fokkus Babinrohis Pusat selama periode kedua tidak aktif. Bahkan kantor di Istiqlal terkena gusur dari ruang 32 ke ruang 17 dan 18 menjadi lebih kecil..
  4. Selama dua kali masa jabatan yang telah dilakukannya antara lain :
    1. Menerbitkan buku MENELADANI RASUL dengan inisial MRnya antara lain :

      MR-1: JADIKAN JUM’ATAN KITA PUTIH

      MR-2: Para Laki-laki : HINDARKAN PAKAIAN SUTERA.

      MR-3: Para Laki-laki : HINDARKAN MEMAKAI PERHIASAN EMAS

      MR-4: LAKUKAN SEMUA AKTIVITAS MULAI DARI (DENGAN) SEBELAH KANAN.

      MR-5: MEMULAI AKTIVITAS LAKUKAN DENGAN DOA TERLEBIH DAHULU ATAU DINIATKAN KARENA ALLAH.

    2. Dengan kampanye : KEMBALI KE MASJID” sekaligus program Jum’at Putih
    3. Kampanye “JUM’AT PUTIH “ yang diluncurkan oleh Menteri Agama yang disaksikan oleh Prof DR Nurcholis Masjid, AM Fatwa dari DPR-RI serta berbagai tokoh Islam di Masjid Aula Masjid Istiqlal pada hari Jum’at, 1 Muharram 1423 H bertepatan dengan tanggal 15 Maret 2002 dengan menganjurkan Umat Islam untuk beribadah dengan baju polos atau putih tanpa bergambar.
  5. Sebagai perwujudan dari surat At Taubah ayat 18 “ Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian dan tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat…..”. Untuk zakat Pemerintah telah mendirikan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan untuk shalat Pemerintah (Kementerian Agama) seyogyanya mendirikan Badan Masjid Nasional (BAMNAS). Tugas BAMNAS antara lain meregistrasi masjid dengan memberikan NOMOR POKOK MASJID (NPM) bagi setiap masjiD yang didirikan dengan mengikuti peraturan dan ketentuan yang benar mengacu pada Al Qur’an dan As Sunnah.
    Dewan Masjid Indonesia karena sifatnya sebagai Dewan selama ini kurang menunjukkan peranan dalam Memakmurkan Masjid bahkan dapat dikatakan mandul. Kewajiban Dewan Masjid Indonesia yang utama adalah memberikan NPM bagi setiap masjid yang benar-benar mengikuti Al Qur’an dan As Sunnah. Bagi Masjid yang tidak mengikuti Al Qur’an dan As Sunnah tidak diberikan NPM. Gerakan Memakmurkan Masjid pernah melakukan presentasi di pimpinan Dewan Masjid di Masjid Istiqlal, mengenai sistem Pembuatan NPM yang dikaitkan dengan KJM (kartu Jamaah Masjid) dan KD (Kartu Dhuafa) namun tidak ada respon positif hingga saat ini.

    Mengupayakan Lembaga Amil Zakat yang ada di masjid-masjid untuk diseragamkan dengan nama Unit Pelayanan Zakat (UPZ).

    Sedang masjid yang sudah ada UPZ nya agar berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA).

  6. Merekomendasi agar kalender Islam di sosialisasikan pada masyarakat pada penyebarannya.
  7. Mengusulkan pada Pemerintah diadakannya badan / lembaga yang independen atau badan tersendiri yang mengurusi penyelenggaraan haji dengan pola Tabungan Haji Nasional Jangka Panjang untuk menggantikan pola tabungan haji jangka pendek yang tidak menguntungkan bagi jamaah haji karena tidak memberikan jaminan untuk menunaikan ibadah haji bagi penabung..
  8. Mengupayakan semua umat Islam Indonesia dapat pergi haji dengan murah, karena ditopang dengan sistem Tabungan Haji Jangka Panjang seperti yang dilakukan Malaysia setelah melakukan kunjungan ke Lembaga Tabung Haji Malaysia pada tahun 2000 bersamaan dengan studi banding sistem Jaminan Sosial, Pensiun dan Tabungan Hari Tua Malaysia. Empat tahun kemudian menerbitkan buku dengan judul MENATA KEMBALI MANAJEMEN HAJI INDONESIA pada tanggal 4 Mei 2004 yang didasarkan atas sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang dapat merupakan cadangan keuangan nasional (National Reserve Fund).
  9. Pendirian tempat-tempat ibadah yang layak yang berada di mall, perkantoran, maupun di perusahaan baru dengan radius 40 rumah kiri, kanan, samping kanan, dan samping kiri. Sedang tempat ibadah perkantoran disesuaikan dengan banyaknya pekerjaan pada suatu gedung atau bangunan. Seperti : Super market, Hotel, Perkantoran, Perumahan, Apartemen, Sekolah-sekolah,dan lain-lain.
  10. Managemen pengelola perkantoran, mall – mall, tempat wisata, dan tempat lainnya untuk membuat tanda arah kiblat di tempat ibadah (Sholat).
  11. Perkantoran dan Gedung – gedung Pemerintahan agar mengumandangkan (melospeaker) setiap masuk waktu sholat.
  12. Perbaikan gaji dan penghasilan PNS dan Pensiunan mengingat harga – harga yang menggila. (Mengapa Presiden, Wapres dan Menko Perekonomian tidak bisa mengendalikannya? Do’a Ibu Sri Mulyani yang dizalimi didengar Allah SWT?).
  13. Memperjuangkan perbaikan pensiun dengan merubah menjadi sistem fully funded dan sementara menggunakan pola pay as you go sampai pola fully funded dananya sudah tercukupi. Untuk itu pemerintah harus iur (harus dihitung oleh Aktuaria). Pemerintah tidak perlu bayar cash,cukup dengan obligasi atau sukuk yang diterbitkan secara berkala, sehingga jatuh temponya pun bertahap.
  14. Memperjuangkan adanya THR untuk keadilan, mengingat karyawan swasta di hari Lebaran dan Hari Raya agama memperoleh THR, sedangkan PNS/Aparatur Negara tidak memperoleh. Dengan perjuangan tanpa lelah akhirnya Pemerintah dan DPR memutuskan untuk memberikan THR bagi PNS dan Pensiunan sehingga tidak terjadi kebijakan double standar. Tetapi karena persoalan politis untuk pemenangan Pemilu, THR yang diberikan berbentuk gaji 13 diubah menjadi tunjangan pendidikan. Ini bukan kesalahan KORPRI atau Aparatur Negara, tetapi kebijakan Pemerintah kala itu. Hal ini perlu diperjuangkan kembali oleh Fokkus Babinrohis Aparatur Negara dan KORPRI agar tidak terjadi double standar dalam kebijakan pemberian THR oleh Pemerintah bagi PNS dan Karyawan Swasta.
  15. Memperjuangkan agar APBN minimal dibagi dalam 2 rekening yaitu memilah antara penerimaan yang halal dan yang haram. Pemerintah Malaysia telah memberlakukan hal itu. Penerimaan yang halal digunakan untuk membayar gaji dan kesejahteraan PNS sedangkan yang haram digunakan untuk membangun infrastruktur seperti selokan dll. Malaysia melegalkan judi di Genting Island dan pajaknya disetor ke APBN dalam rekening yang haram.
  16. Menjadikan Uang Indonesia menjadi RUPIAH INDONESIA yang bersih, sehat dan benar atau Rupiah yang syariah. RUPIAH YANG INDONESIA adalah milik Rakyat bukan milik Bank Indonesia. Perubahan paradigma ini memang sangat berat bagi Bank Indonesia yang selama ini sudah mendarah dagingkan uang menjadi miliknya, yang sebenarnya semu atau dapat dikatakan tidak sah atau keliru kamar. Ini menjadi tugas besar Bapak Darmin Nasution yang kini menjadi Gubernur Bank Indonesia. Demikian pula penandatangan uang kertas seharusnya tidak seluruhnya oleh Bank Indonesia tetapi ditandatangani Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Apalagi kelahiran ORIE, uang pertama Republik Indonesia bukan merupakan hari lahirnya Bank Indonesia tetapi menjadi hari lahirnya Departemen Keuangan.
  17. Perlu mereformasi sumpah jabatan aparatur negara yang tidak manusiawi dan justru menjadikan aparatur negara menjadi manusia yang munafik sehingga berpengaruh terhadap akhlak para aparatur Negara..
  18. Pemerintah baik Pusat maupun dan Daerah dapat membantu pembiayaan operasional yang cukup bagi Fokkus Babinrohis seperti yang terjadi di Sumatera Utara.

 

Rekomendasi untuk Para Pengurus Fokkus Babainrohis antara lain :

  1. Menyeragamkan nama organisasi dengan Fokkus Babinrohis….(nama lokasi/Departemen/Perusahaan/lembaga)
  2. Fokkus Babinrohis Daerah agar berkoordinasi dengan Kanwil/Kandep Kementerian Agama.
  3. Fokkus Babinrohis Pusat dan Daerah agar membantu pemerintah menyelesaikan persoalan TKI yang semakin lama semakin memprihatinkan.
  4. Fokkus Babinrohis agar melaporkan kegiatannya kepada Gubernur melalui Kandep/Kanwil Departemen Agama dan mengusulkan program kerjanya untuk memperoleh pembiayaan dari APBD.

Program Kerja yang telah atau sedang dilaksanakan Fokkus Babinrohis sampai saat ini

  1. Pelaksanaan pengajian rutin intelektual di Masjid Istiqlal bekerjasama dengan Departemen Agama dan Badan Pengelola Masjid Istiqlal, yang berjalan dengan baik sampai saat ini.
  2. Pembuatan dan penyebaran kalender Islam (Hijriah).
  3. Penyelenggaraan dan peringatan-peringatan hari-hari besar Islam dan tahun baru Hijriah.
  4. Mengembangkan media informasi Fokkus Babinrohis dengan majalah Masjid Kita, sebelumnya dengan nama Majalah Rohis.
  5. Kerjasama dengan Departemen Agama, Majelis Ulama, Dewan Masjid Indonesia, Yayasan KAMUS ICMI Orsat Cempaka Putih menerbitkan buku PEDOMAN MANAJEMEN MASJID tahun 2004
  6. Kerjasama dengan Yayasan KAMUS dan DPN KORPRI menerbitkan :
    • MENGAPA TERJADI KRISIS DI INDONESIA 1997-2002 Tahun 2000.
    • MENATA KEMBALI MANAJEMEN HAJI INDONESIA Tahun2004
  7. Kerjasama dengan Yayasan KAMUS menerbitkan MENELADANI RASULULAH (MR) tahun 2000.
  8. Kerjasama dengan Yayasan Kado Anak Muslim (Yayasan Kamus) dan Gerakan Memakmurkan Masjid (Gemar Masjid) melalui website http://memakmurkanmasjid.com.

Program jangka panjang yang akan di upayakan, antara lain

  1. Mengedepankan / mengoptimalkan pendidikan pesantren.
  2. Menstandarisasikan Madrasah.
  3. Membakukan program studi / materi pelajaran pesantren.

Program pengembangan Ekonomi Umat Islam dan kerjasama secara luas

  1. Promosikan dan Lembagakan informasi tentang pentingnya bank syariah di dalam islam.
  2. Pelayanan dan Perluasan informasi perlunya Baitul Mal Tamwil (BMT), berada dimana-mana yang tepat tempat peribadatan umat islam.
  3. Melanjutkan bekerjasama dengan BAZNAS DAN BASDA untuk sosialisasi pemahaman mengenai shadaqah (zakat, Infak dan sedekah) serta pembentukan UPZ mitra BAZNAS/mitra BAZDA serta UPZ Masjid.
  4. Melanjutkan kerjasama dengan MES (Masyarakat Ekonomi Syaraiah setempat).
  5. Melanjutkan kerjasama dengan KORPRI setempat dan PWRI (Persatuan Wredatama Republik Indonesia).

Dalam Munas ke III diadakan diskusi terbuka dan Ketua Umum Lama, Drs Achmad Subianto MBA sebagai salah satu sumber dengan menyampaikan makalah berjudul “PERANAN FOKKUS BABINROHIS DALAM MENATA KEMBALI INDONESIA”, agar kedepan Fokkus Babinrohis ikut berperan dan memberikan kontribusi bagi bangsa dan Negara yang saat ini dalam situasi yang carut marut sehingga Indonesia dapat keluar dari krisis yang berkepanjangan menjadi Negara yang bersih, sehat dan benar.

Jakarta, 15 Desember 2011

FOKKUS BABINROHIS PUSAT

Penulis adalah Achmad Subianto:
Ketua Gerakan Memakmurkan Masjid, Ketua Komisi Pengawas BAZNAS 2005-2011, Penasehat ISEI Cabang Jakarta 2001-2011, Ketua Umum Fokkus, Babinrohis Pusat, Mantan bendahara DPN KORPRI 2004-2009, Mantan Ketua IV PWRI 2003-2009, Ketua Umum Federasi Perasuransian Indonesia 2003, Ketua Umum Asosiasi Jaminan Sosial dan Jaminan Sosial 2000-2008, Direktur Utama PT Taspen 2000-2008

Beri komentar

Anda dapat menggunakan tag-tag XHTML berikut:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>