Surat Terbuka Pensiunan Mantan Anggota Korpri Kepada PIMPINAN DAN ANGGOTA Korpri

YTH Para KORPRIWAN-KORPRIWATI dimanapun berada bahwa permasalahan yang dihadapi KORPRI sebagai organisasi Aparatur Negara sungguh sangat berat dan cukup banyak serta memusingkan yang penyelesaiannya mungkin memakan waktu lama. Diperlukan amanah yang tinggi dan keberanian dan “effort”yang luar biasa untuk menyelesaikannya yaitu antara lain :

  1. Konsekwensi status Netral PNS

    Dengan kenetralan KORPRI maka Korpri harus berada diatas golongan dan partai manapun maka sebenarnya KORPRI itu berada diatas lembaga negara dan jabatan pejabat negara manapun.

    Status ini telah nyata dan perlu diwujudkan dalam berbagai bentuk legalitas dan dan ketatanegaraan. KORPRI, organisasi yang powerfull. Bisakah? Bergantung pada ’the man behind the gun’!. Beranikah KORPRI beramar makruf dan nahi mungkar? Buktikan!!!

    Keberhasilan KORPRI menentukan maju mundurnya Indonesia. Selama ini Indonesia telah menjadi tidak bersih, tidak sehat dan tidak benar karena para KORPRInya yaitu aparatur negaranya, pemimpinnya dan masyarakatnya telah tidak bersih, tidak sehat dan tidak benar. Barangkali kalau diprosentasekan sekitar 75%-99%. Ini tentunya sangat mengerikan dan bombastis? Itu terjadi karena tatanan yang dibangun oleh Negara dan pemerintah oleh KORPRI untuk Korpri menyebabkan itu terjadi, salah kaprah. Pemerintah salah dibiarkan saja. Takut kepada Pemerintah, tidakberani mengkoreksi karena teman sendiri atau bossnya yang mmeberi jabatan dan nafkah. Padahal yang meberi jabatandan nafkah adalah Allah. Salah persepsi dan konsepsi ini mewabah dan melanda PNS dan Aparatur Negara. Pelatihan yang salah dibiarkan saja. Pemahaman yang salah dibiarkan saja misalnya menyangkut syariah dan juga untuk umat Islam yang terkait dengan Rukun Islam, Rukun Iman dan Ihsan. Tuntunan yang tidak dasarnya di Al Qur’an dan As Sunnah dianggap benar. Ulama tidak berani menegor Pemerintah jika Pemerintah salah. Umat tidak berani menegor ulamanya jika salah (kasus Rokok dan syariah). Ulamanya semaunya memberikan penafsiran dengan dalih Al Qur’an dan As Sunnah tetapi sebenarnya tidak. Ulama yang benar tersingkir dan lebih baik diam. Amar makruf dan nahi mungkar hanya dimulut. Lebih takut kepad manusia, pemimpin, pejabat daripada Tuhan padahal ”takut dalam Al Qur’an” dijelaskan hanya diperuntukkan bagi Allah SWT.

    Jadi sudah benar perlu dilakukan Reformasi Birokrasi. Mungkin justru Revolusi Birokrasi mengingat sedemikian parah keadaan bangsa dan negara yang sudah menyangkut soal akhlaq dari para pemimpin hingga rakyatnya. Padahal mayoritas negeri ini beragama Islam. Salahkah Islamnya. Tentunya tidak tetapi hampir orang awam berfikir kearah itu. Persoalannya adalah pada diri manusia Indonesianya baik para pemimpin eksekutif, legislatif, yudikatif dan …tif…tif yang lain.  Jadi sejauh mana Reformasi itu tidak hanya kulit-kulitnya saja tetapi menjebol seperti kata Presiden pertama Soekarno. Konsepnya menjadi ”Menata ulang Indonesia”. Menata ulang semua lini hidup dan kehidupan manusia dan masyarakat Indonesia di semua bidang ketatanegaraan, politik, hukum, ekonomi, pertanahan, kelautan, udara, kehutanan dll.

    MasyaAllah apa mampu. Perlu konsultan asing? Bisa bertambah runyam.

    Keadaan sekarang justru banyak mengandalkan konsultan asing dan tidak percaya diri. Kasus Tabung Haji Malaysia yang dibangun dengan otak ITB, justru Malaysia yang menikmatinya untuk kepentingan  umatnya. Indonesia……Wallohualam. Bodohkah Indonesia ………tidak tetapi yang bodoh adalah yang memegang kekuasaan mengabaikan Amanah dan Taqwa. Subhanallah. Ingat hadits Ahmad : ”Semua Amil masuk neraka kecuali yang amanah dan taqwa”. Jnagn nbosdh dnegan mengartikan Amil itu Amil Zakat, tetapi Amil itu adalah para pengurus termasuk pengurus negara (Pemerintah,perlemen (DPR/DPD) dan Yudikatif). Selama ini soal haji geger melulu setiap tahun soal BPJH dan katering, pemondokan, paspor dll. Sangat memalukan. Apakah departemen Agama dan Menteri Agama sudah kehilangan malunya? Sudah ada yang mau membantu memberesi tetapi tidak digubris. Akhirnya umat yang menjadi korban. Ini hanya salah satu contoh dari beribu kasus ketidak jujuran, ketidakadilan, ketidak bersihan dan ketidakbenaran yang terjadi di Indonesia.

    Keadaan Indonesia seperti kejadian umat Islam. Islam itu seperti coin. Satu sisi berat atau keras dan sisi lain ringan, sejuk atau soft. Seorang pribadi muslim begiitu juga mundur kena, diam kena, maju kena… ya maju saja kalau salah minta ampun.

    Tiga puluh tujuh tahun menjadi abdi negara diberbagai jabatan dan kegiatan baik di Pemerintahn, BUMN, lemabga keagamaan memberikan warna sendiri bagi penulis sehingga banyak berpandangan makro dalam magnitude luas tetapi tidak meninggalkan detail atau mikro. Ini bisa baik dan bisa tidak baik. Itulah sunatullah. Pandangan penulis sering dipandang aneh oleh sahabat bahkan anak-anak dan isteri. Apalagi selama pengabdian pernah dipecat Menteri dan Presiden. Sebaliknya pernah mendapatkan atensi dan apresiasi dari Presiden. Itu lagi sunatullah. Kadang-kadang sifat keras muncul akibat terkena pemecatan meskipun sebenarnya senantiasa menerimanya dengan tenang , sabar dan ridlo. Telah merasakan perilaku Jaksa di Gedung Bunder dan Gedung kotak. Perilaku Polisi di Bareskrim, Hakim di Pengadaialn dan berhubungan dengan pengacara. Terlalu banyak pengalaman baik suka maupun duka menyangkut pimpinan maupun anak buah.

    Apa yang kami tulis tidak direkayasa. Semuanya menurut fakta dan data ,berdasarkan pengalaman dan kenyataan (Qur’an basah) yang penulis alami semasa menjadi abdi negara dimanapun berada. Tiga puluh tujuh tahun merupakan waktu yang relatif cukup lama di dunia sepruh lebiuh umur kehidupan dan kenyang dengan berbagai perilaku manusia Indonesia baik pemimpin, ulam, ustadz maupun anak buah dengan berbagai macam tingkah lakunya semasa menjabat maupun sesudah pensiun.

    Penulis selalu ingat surat Al Baqarah 159-160intinya ”siapa yang menyembunyikan kebenaran maka akan dilaknat Allah dan orang-orang yang melaknat”. Jadi tidak perlu marah atau tersinggung bagi yang mmebca surat terbuka ini yang penting berjalan atau berlari kedepan dengan mantap sembari membenahi. Angkat orang-orang yang jujur, bersih dan benar. Jangan mengangkat Abu Jahal, Abu lahab dan Abu……Abu  buruk lainnya. Tetapi cari sekaliber Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali. Manusia tipe ini masih banyak kita jumpai dalam kalangan Aparatur Negara.

    Ya Allah bimbing pemimpin dan bangsa Indonesia untuk mengerti dan memahami kebodohan mereka dan kekeliruan selama ini. Tunjuki kejalan yang lurus.

    Ya Allah, kami tahu engkau sangat mencintai Indonesia sebagai tandanya : Indonesia merdeka di hari Jum’at dan di bulan suci Ramadan sebntar lagi diperingati. Indonesia terdiri dari 2/3 air dan 1/3 daratan merupakan miniatur dunia. Indonesia memiliki salju dan gletser abadi satu-satunya di daerah khatulistiwa.

    Ya Allah jangan engkau turunkan bala (tsunami, gempa, tanah longsor, badai, meteor, kecelakaan  dll) akibat kebodohan dan arogansi kami selama ini yang ketika memegang kekuasaan dimanapun tempatnya telah tidak mampu berbuat jujur, adil dan benar di bumi dan planit yang Engkau cintai.

    Ya Robb, ampunilah dosa dan kesalahan kami dan bimbinglah kami.

  2. Status keanggotaan

    1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan pensiun Janda/Duda Pegawai, yang kemudian ditindak lanjuti dengan PP 25 Tahun 1981 maka Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai pegawai negeri terdiri dari 2 statusnya yaitu :
      1. PNS dengan status pensiun yang berhenti dengan hak pensiun.
      2. PNS yang berhenti dengan status tanpa hak pensiun karena berbagai pertimbangan/sebab antara lain:
        1. berhenti karena alasan keluarga,
        2. berhenti karena pindah pekerjaan,
        3. berhenti karena pindah ke luar negeri,
        4. berhenti karena sakit,
        5. berhenti karena di pecat atau indisipliner.

      Berdasarkan Keppres Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya iuran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, mengatur hak pensiun maupun Tabungan Hari Tua telah dipungut iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari peserta PNS masing-masing 4,75% dan 3,25%.

    2. Bagi PNS yang diberhentikan dengan hak pensiun maka akan menerima pensiunan yang dibayarkan secara bulanan dan Tabungan Hari Tua yang diberikan secara lumpsum. Semua perhitungan atas dasar iuran yang disetor PNS belum termasuk iuran Pemerintah yang tidak pernah diiur hingga sekarang meskipun Dirut Taspen alam senantiasa mengingatkan Pemerintah akan kewajibannya dan memperjuangkannya tanpa henti, meskipun sudah pensiun.

      Sedangkan bagi PNS yang berhenti tanpa hak Pensiun saat ini ada 2 kategori yaitu :

      1. PNS yang menerima pengembalian iuran Tabungan Hari Tua yang dibayarkan berdasarkan nilai tunai berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tanggal 19 Nopember 2002, tidak menerima pengembalian iuran pensiunan. PNS yang termasuk kategori ini berjumlah +/- 50.000 orang.
      2. PNS yang tidak menerima baik pengembalian iuran pensiun maupun  iuran Tabungan  Hari Tua. Berdasarkan Puspenas Tahun 2005, PNS yang termasuk kategori ini berjumlah +/- 158.382 orang.

      Namun dalam kaitan dengan penyelesaian persoalan konflik di Nangro Aceh Darusssalam, Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 100 tahun 2006 tentang Penyelesaian Administrasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) korban konflik dan / atau terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka(GAM).

      PNS yang berhenti tanpa hak pensiun akibat terlibat GAM sebelumnya untuk persyaratan tertentu diberikan :

      1. Hak Pensiun artinya akan memperoleh pensiun bulanan;
      2. Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun ;
      3. Tunjangan Hari Tua (THT) ;
      4. Tabungan perumahan bagi yang mengiur semasa jadi PNS ;

      Dalam PP ini dinyatakan bahwa mereka yang menerima Hak pensiuan juga akan menerima pengembalian iuran Pensiun berdasarkan nilai tunai. Seharusnya jika menerima hak Pensiun, iuran pensiunnya tidak dibayarkan. Hanya yang tidak menerima hak pensiun, iuran pensiunnya dikembalikan.

      Jadi sebenarnya kebijakan pengembalian Iuran pensiun telah menjadi presedent, telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam kaitan dengan pemulihan PNS di Nangro Aceh Darussalam.

    3. Direktur Utama PT. Taspen dengan surat SRT-35/DIR/02207 tanggal 13 Pebruari 2007 telah mengajukan persoalan diatas yang bertahun-tahun tidak pernah terselesaikan kepada Menteri Keuangan. Direktur Utama PT Taspen juga telah mengirimkan kepada DPN KORPRI dan PB PWRI dengan surat Nomor SRT-91/Dir.1/052007 tanggal 3 Mei 2007 untuk mengharapkan dukungan dalam penyelesaian masalah diatas.

    4. DPN KORPRI dengan surat Nomor B-163/KU/DPN/V/2007 tanggal 24 mei 2007 kepada Menteri Keuangan telah memberikan dukungan atas usul Direktur Utama PT Taspen diatas dengan pertimbangan :

      • iuran pensiun tersebut merupakan Tabungan PNS
      • untuk memenuhi rasa keadilan bagi PNS yang berhenti sebelum mencapai usia pensiun tanpa hak pensiun tetapi telah memberikan iuran pensiunnya.
    5. Muspimnas KORPRI pada Tahun 2007 telah mengeluarkan keputusan untuk menyelesaikan hal tersebut dengan mengajukan kepada Pemerintah.

    6. Berdasarkan usulan Direktur Utama Taspen, Menteri Keuangan telah mengirimkan surat kepada Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Nomor S-582/MK.02/2007 untuk mendapatkan rekomendasi dan tanggapan atas usulan diatas.

    7. Menteri PAN dengan surat Nomor: B/400/M.PAN/2/2008 tanggal 11 Pebruari 2008 telah memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan antara lain menyatakan :

      1. pada prinsipnya menyetujui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pembayaran Kembali Nilai Tuanai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang berhenti tanpa hak Pensiun karena selama ini yang bersangkutan sejak menjadi peserta telah membayar iuran sampai berhenti sebagai PNS.
      2. agar dalam peraturan pengembalian berlaku bagi yang sekurang-kurangnya telah mengiur satu bulan.
      3. perlunya penyederhanaan formula penghitungan pembayaran nilai tunai.

      Dengan telah keluarnya rekomendasi MENPAN maka Menteri Keuangan tinggal menyusun Peraturan Menterinya. Penyelesaian persoalan ini berarti :

      1. Pemerintah telah bertindak adil. Pemerintah telah berlaku adil dengan mengembalikan hak Aparatur negaranya yang selama ini ditahannya dan tidak ada yang berani mengungkitnya.
      2. Pemerintah tidak lagi dzalim dengan bertahun-tahun menahan hak PNS yang tidak memperoleh hak Pensiun. Terima kasih disampaikan kepada Bapak Taufik Effendi atas dukungannya dan yang telah menyetujui untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani, untuk menandatangani keputusan yang bersejarah itu sehingga dapat diakhiri sebagian kedzaliman Pemerintah terhadap aparatur negaranya.
      3. Pemerintah telah berlaku bijaksana menyelesaikan persoalan yang terpendam yang selama ini tidak ada penyelesaiannya. Banyak terjadi selama ini PNS yang menuntut pengembalian haknya tersebut sampai ke pengadilan selalu dikalahkan karena ketidak tahuan dan salah interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan dari para hakim dan pemerintah dalam menyelesaikan perkara ini.
      4. DPN KORPRI dibawah kepemimpinan Bapak Progo Nurdjaman pun telah ikut memperjuangkannya sehingga keluar kebijakn yang sangat melegakan para mantan PNS.
      5. Salah satu rekomendasi MUSPIMNAS KORPRI telah dapat dituntaskan.

      Dengan keluarnya Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas maka KORPRI masih perlu memantau perkembangan pengembalian iuran pensiun PNS dan tindak lanjutnya mengenai pengembalian uang yang dipakai Pemerintah sebesar Rp 30 Trilliun yang harus diberikan juga bunga 9% sesuai SK Menkeu. Dana ini bisa digunakan untuk menjadi modal awal bagi membangun program Jaminan Pensiun PNS berdasarkan pola Fully Funded sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai UU No 40 Tahun 2004.

  3. Perbaikan gaji dan penghasilan PNS dan Pensiunan mengingat harga-harga yang menggila. (Mengapa Presiden, Wapres dan Menko Perekonomian tidak bisa mengendalikannya? Apa ada kaitannya dgn diberhentikannya Ibu Sri Mulyani? Doa ibu Sri Mulyani yang didzalimi didengar Allah SWT?).

  4. Memperjuangkan perbaikan pensiun dg merobah menjadi sistem Fully funded dan sementara menggunakan pola  pay as you go sampai pola fully funded dananya sudah tercukupi. Untuk itu pemerintah harus iur (harus dihitung oleh Aktuaria).

    Pemerintah tidak perlu bayar cash cukup dengan obligasi atau sukuk yang diterbitkan secara berkala sehingga jatuh temponyapun bertahap.

  5. Perlu Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan pola Lima Pilar Bank Dunia (Baca Suara Karya (Opini) tanggal dimuat 2 Juni 2010 : JAMINAN SOSIAL VERSI BANK DUNIA dan MENDESAK TABUNGAN JANGKA PANJANG) Jika tidak diperoleh dapat dilihat di website Gerakan Memakmurkan Masjid: http://memakmurkanmasjid.com). Semoga Panitia dapat mencopy surat terbuka ini dan membagikan kepada peserta.

  6. Jaminan sosial hendaknya dilihat bukan merupakan beban tetapi juga sumber pembiayaan pembangunan nasional jangka panjang. Salahnya Rekonstruksi Ekonomi Indonesia yang bertumpu pada 2 pilar saja yaitu Fiskal dan Moneter maka gampang goyah sedikitnya bertumpu dgn 3 pilar yaitu fiskal, moneter dan Jaminan Sosial Nasional. Semua Negara-negara maju dan modern ekonominya bertumpu pada minimal 3 pilar itu. Untuk menjadi negara maju dan modern Indonesiapun harus mengikuti jejak mereka bertumpu pada 3 pilar itu Dalam merumuskan SJSN sebaiknya bicarakan dgn yang tahu jangan asal merumuskan nanti salah arah dan salah kaprah. Diperlukan kejujuran dn keikhlasan dalam merumuskannya dan hilangkan ego pribadi, lembaga, sektoral dan akademisi.

    InsyaAllah dalam rangka menyambut INDONESIA MERDEKA yang ke 65 maka pada tanggal 16 Agustus 2010 sambil buka puasa bulan Ramadan dimulai dari pk 17.00 bakda Asar. (Disediakan tempat sholat yang akan sholat maghrib, Isya maupun Tarawih). Di Flores Room Hotel Borobudur , lapangan Banteng Jakarta akan di deklarasikan berdirinya KOMUNITAS JAMSOSNAS INDONESIA dan websitenya JAMSOSNAS INDONESIA sebagai sarana Komunikasi para pemerhati dan pengelola Jaminan sosial nasional serta masyarakat jamsosnas. Para pendiri adalah mereka yang sangat peduli dengan nasib bangsa dan prihatin dengan situasi dan kondisi yang sekarang ini misalnya Bapak Mar’ie Muhammad, Bapak Giri Suseno, Bapak Tanri Abeng dll.

  7. Memperjuangkan tidak adanya merger di SJSN (antara Taspen, Jamsostek, Asabri dan ASKES, Masing-masing masih tetap berdiri) sebagaimana telah diarahkan oleh Mantan Wapres Bapak M. Yusuf Kalla dan Bapak Lambock Nahattan. Lihat Suara Karya yang akan terbit dengan topik ini atau lihat di website GMM.

    Menteri BUMN, Bapak Mustafa Abubakar telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa ketiga BUMN tetap eksis seperti yang selama ini telah dinyatakan oleh Bapak M Yusuf Kalla.

  8. Amanah dari Presiden Megawati pada 10 Nopember 2003 kepada Dirut Taspen (siapapun orangnya) yang anggota KORPRI (berarti untuk organisasi KORPRI kapanpun) untuk membantu merumuskan SJSN dengan pesan : “ Selama ini kita membangun kok tidak punya tabungan?”Hitung baik-baik bersama Taspen dan cari solusinya”

    Pesan Ibu Megawati pada 10 Nopember  2003 di Istana Negara juga disampaikan kepada Menko Perekonomian(Bapak Dorodjatun Kuntjoroyakti), Menkeu (bapak Budiono), Menseskab (bapak Bambang Kesowo) dan Dirut Taspen).

    Amanah dan pesan dari Presiden SBY pada 5 Nopember 2005 kepada Direksi Taspen (siapapun pejabatnya) yang anggota KORPRI (berarti juga untuk organisasi KORPRI kapanpun) ketika membayarkan pensiun beliau selaku Menko Polkam untuk memperhatikan para pensiunan : “ Para pensiunan masih memprihatinkan keadaannya. Taspen perlu memikirkan untuk melakukan perbaikan. Tolong saya diberi masukan!”

    (Bapak DR Susilo Bambang  Yudhoyono pada 05 Nopember 2004 di Istana Negara  kepada Direksi Taspen ketika membayarkan Pensiun SBY selaku Menko Pertahanan).

    Mohon maaf, diberi masukan berkali-kali tanpa respon.

  9. Memperjuangkan adanya THR untuk keadilan mengingat karyawan swasta di hari Lebaran dan Hari Raya agama memperoleh THR sedangkan PNS/aparatur negara tidak memperoleh. Dahulu ada tetapi kemudian dirobah jadi tunjangan pendidikan. Ini bukan kesalahan KORPRI atau Aparatur Negara tetapi kebijakan Pemerintah kala itu.

  10. Menjadikan APBN Indonesia menjadi APBN yang bersih, sehat dan benar atau dengan kata lain menjadikan APBN yang syariah. APBN Indonesia sekarang adalah APBN yang kotor. Gara-gara cukai rokok dan pajak anjing, pajak alcohol, pajak perumahan bordil, pajak judi maka terjadilah APBN menjadi subhat dan haram sehingga kotor karena ditampung dalam satu rekening sehingga terjadi ungkapan “karena nila setitik rusak susu sebelanga”.

    APBN yang kotor dan dananya untuk membayar gaji dan penghasilan Aparatur Negara maka Aparatur negara menjadi terkontaminasi sehingga pola pikir dan pola bertindak berubah menjadi buruk suka mencuri atau korupsi , menyalahgunaakn wewenang dan kekuasaan, berbohong, tidak jujur suka barang haram dan pornography.

  11. Menjadikan Uang Indonesia menjadi RUPIAH YANG INDONESIA dan bersih sehat dan benar atau Rupiah yang syariah). RUPIAH YANG INDONESIA adalah milik Rakyat bukan milik Bank Indonesia. Perobahan paradigma ini memang sangat berat bagi Bank Indonesia yang selama ini sudah mendarah dagingkan uang menjadi miliknya yang sebenarnya semu atau dapat dikatakan tidak sah atau keliru kamar.Ini menjadi tugas besar Bapak Darmin Nasution yang akan menjadi Gubernur Bank Indonesia.

  12. Memperbaiki Sumpah Jabatan Aparatur Negara yang cenderung kearah perilaku kemunafikan.

  13. Menyamakan masa kerja PNS dengan yang berlaku untuk Angkatan bersenjata yaitu 58 tahun atau 60 tahun untuk menghilangkan ketidak adilan diantara aparatur negara.

  14. Memperbaiki sistim Pendidikan Aparatur Negara termasuk persyaratan admninistratifnya.

  15. KORPRI GAGAL?

    Dengan terjadinya persoalan gayus, markus, suap menyuap dan sogok menyogok dan bentrokan antar aparat menunjukan kegagalan KORPRI. Korpri tidak bisa membangun kesatuan dan persatuan Korps serta membangun akhlaq anggota KORPRI sehingga ada yang korupsi menjadi markus dan tikus. Ini harus menjadi pemikiran kita bersama.

    Selain itu memperjuangkan kepentingan PNS dan pensiunan ternyata tidak mudah karena seringkali  melawan kawan sendiri yang juga anggota KORPRI yang lebih menunjukkan kekuasaan dan egonya. Memang perlu Reformasi Birokrasi, Reformasi Jaminan Sosial, Reformasi Rupiah, Reformasi APBN dan perlu pula Reformasi Pendidikan dan Pelatihan PNS. Wah… banyak sekali pekerjaan rumah KORPRI.

    Maklum Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menjadi tidak bersih, tidak sehat dan tidak benar.

Mari kita bantu Pemerintahan Bapak SBY dan Bapak Budiono (asalkan beliau mau dibantu) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih, sehat dan benar. Sayangnya 65 tahun merdeka Indonesia menjadi negeri yang tidak bersih, tidak sehat dan tidak benar.

Kedzaliman Pemerintah adalah kedzaliman KORPRI pula.

Semoga Allah SWT membimbing Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid Dua yang sedang mengalami ujian sangat berat dan demikian pula KORPRI.

Jakarta 22 Juli 2010

Footnote:

a). menyaksikan deklarasi dan penandatanganan MOU mewakili Menteri BUMN, Ir Gumilang Hardjakusuma, dan DR Pandu Djajanto, Staf Ahli Menteri BUMN; Dirut Jamsostek, Bapak Hotbonar Sinaga hadir sebentar dan segera meninggalkan tempat karena ada acara di Departemen Tenaga Kerja, Direktur Utama ASABRI berhalangan hadir, ada acara yang bersamaan, TASPEN diwakili Direktur Investasi , Taufik Hidayat MBA dan beberapa staf Taspen. Selain dari Jakarta undangan datang juga dari luar Jakarta : dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, Jawa Barat, Payakumbuh dan Lain-lain tempat.

*) Surat terbuka ini disampaikan dalam Seminar Nasional KORPRI di Hotel Bidakara Jakarta pada hari Kamis 22 juli 2010 dibuka oleh Wapres Budiono. Mengingat tidak adanya tanya jawab maka surat ini disampaikan kepada Ketua Panitia seminar, pak Safry Pak Eko Sutrisno Wakil DPN KORPRI dan Pak Oni dengan harapan diperbanyak dan dibagikan dan dimasukkan website KORPRI. Selanjutnya ditulis kembali untuk menyambut HUT Kemerdekaan yang ke 65. Dan dibagikan dalam peringatan Kemerdekaan dan Milad ke 11 Yayasan KAMUS(Kado Anak Muslim), pada tanggal 16 Agustus 2010, bertempat di Flores Room, Hotel Borobudur Jakarta Pusat.

 

Penulis adalah Achmad Subianto:
Ketua Gerakan Memakmurkan Masjid, Ketua Komisi Pengawas BAZNAS 2005-2011, Penasehat ISEI Cabang Jakarta 2001-2011, Ketua Umum Fokkus, Babinrohis Pusat, Mantan bendahara DPN KORPRI 2004-2009, Mantan Ketua IV PWRI 2003-2009, Ketua Umum Federasi Perasuransian Indonesia 2003, Ketua Umum Asosiasi Jaminan Sosial dan Jaminan Sosial 2000-2008, Direktur Utama PT Taspen 2000-2008

2 Respon untuk “Surat Terbuka Pensiunan Mantan Anggota Korpri Kepada PIMPINAN DAN ANGGOTA Korpri”

  1. Son Uyem says:

    Assalamu’alaikum. Wr.Wb. Pertama syukur alhamdulillah pada Allah Wa Jalla, dan selamat menunaikan ibadah puasa, semoga amal ibadah kita diterima dan diampuni segala dosa-dosa kita, Amiin. Terimakasih kami sampaikan kepada Bapak yang menyampaikan 15 point diatas. Memang Seharusnya perbaikan terus menerus dilakukan dengan pemikiran yang cerdas dan jernih demi tujuan kita bernegara sesuai dengan UUD negara kita. diantara untuk mensejahterakan rakyatnya. Dengan potensi SDM Manusia Indonesia yang cukup banyak. perlu keterpaduan kebijakan yang menyeluhur, mudah-mudahan dari tahun ketahun Bangsa ini dapat mencapai tujuannya dalam mensejahterkan rakyatnya. Hukum benar-benar diterapkan yang selama ini sangat lemah. Kami rakyat menunggu pemikiran dari pejabat-pejabat negara ini. Wass

  2. Pak SON UYEM yang berbahagia. Alhamdulillah Ibadah Puasa Ramadan telah dapat ditunaikan dengan harapan tentunya akan menjumpai Ramadan tahun depan 1432 H. Semoga Tarawihnya juga dapat dilaksanakan dengan baik, juga berinfaq dan sedekah baca Al Qur’an dll dan juga iktikaf minimal satu hari satu malam jika belum bisa 10 hari. Jika biasanya telah melaksanakan satu hari satu malam dan berhalangan maka sebaiknya tahun depan di bulan Ramadan melaksanakan iktikaf 2 hari. Pada akhirnya ditutup dengan Zakat Fitrah sebelum menunaikan sholat Idul Fitri.
    Memang keadaan Indonesia sangat berat yang sebenarnya disebabkan dari kesalahan kita sendiri. Kesalahan berjamaah. Negeri ini sudah menjadi negeri Neo Lib disemua bidang tidak hanya ekonomi. Bukan negeri Pancasila lagi. Saya berfikir mungkin perlu ada DEWAN PEMANTAPAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PANCASILA. Lembaga ini bertugas mengawasi agar semua sistem, kebijakan, dan program berjalan sesuai dengan harapan Founding Father ketika memerdekakan INDONESIA. Selama ini selalu menjadi pertanyaan Sistem Pancasila itu seperti apa sih? Sampai saat ini saya melihat China sangat sukses mengembangkan sistim Sosialis yang komunis (bukan berarti saya setuju dengan Komunis …lho pak ) dan Kapitalis. Tentunya pembenahan harus dimulai dari Pimpinan negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif serta aparaturnya. Terlalu berat beban Presiden dan Wapresnya saat ini dan nantinya siapapun beliau itu.
    Jadi memang harus ” Menata ulang Indonesia”. Dalam Surat terbuka ada beberapa hal yang harus dikerjakan Pemerintah selain itu juga terkait dengan SJSN(SISTEM JAMINAN SPOSIAL NASIONAL). Alhamdulilah pada Milad ke 11 YAYASAN KAMUS (YAYASAN KADO ANAK MUSLIM) ke 11 dan Memperingati NKRI ke 65 dengan dukungan BAZNAS telah diluncurkan 3 buku diantaranya 2 tulisan kami yaitu SJSN dan REFORMASI KESEJAHTERAAN APARATUR NEGARA (Insyaallah bisa dicari ditoko-toko buku).Moga-2 ketiga buku ini termasuk Surat Terbuka dapat membantu memberikan kontribusi untuk REFORMASI INDONESIA TAHAP II. Dalam acara tanggal 16 Agustus juga dilakukan penandatanganan 3 pihak,: BAZNAS, YAYASAN KAMUS, DAN PAGUYUBAN NAPI yang diketuai oleh PROF DR Ir. RAHARDI RAMELAN MSc ME.
    Saya telah menghimbau agar tokoh tua seperti Pak Mar’ie Muhammad (mantan Menkeu), pak Giri Suseno Hadihardjono (mantan Menhub) untuk membantu Pemerintah.
    Maaf pak SON, terlalu panjang. Selamat bertugas.

Beri komentar

Anda dapat menggunakan tag-tag XHTML berikut:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>