Ketika terjadi Pilpres di Amerika Serikat di tahun 2009, selain persoalan mengatasi keuangan nasionalnya yang menjadi topik utamanya maka masalah jaminan social dari periode ke periode menjadi isu yang selalu menyita perhatian dalam debat publik dari calon Presiden. Demikian pula dikala calon Presiden Obama dan John McCary. Ini juga terjadi ketika terjadi Pilpres Presiden-presiden sebelumnya. Namun di Indonesia aneh, tidak ada satupun caleg maupun capres yang mengetengahkan sesuatu tentang jaminan social masyarakat secara utuh. Memang digembar gemborkan masih terjadinya kemiskinan dan pengangguran tetapi bagaimana cara mengatasinya dan solusi yang ditawarkan tidak ada sama sekali. Tentunya jika asal ngomong saja maka sama aja boong.
Persoalan kemiskinan dan pengangguran dalam pemikiran mereka akan dapat diatasi melalui kebijakan pembangunan dengan pembiayaan melalui kebijakan fiscal dan moneter serta UKM. Padahal kebijakan-kebijakan tersebut secara tradisional telah diberlakukan sejak bertahun-tahun tetapi tetap saja kemiskinan dan pengangguran senantiasa terjadi. Barangkali memang para politisi dan pakar sangat awam terhadap persoalan Jaminan Sosial. Dan memang demikian adanya. Persoalan jaminan sosial di Indonesia dalam Undang-undang Dasarpun baru diakomodasi dalam perobahan Undang-undang Dasar di tahun 2002. Dalam UUD 45 tidak secara jelas tercantum baik dalam batang tubuh maupun dalam penjelasannya.
Penulis Michael Raper menulis buku mengenai negara tanpa Jaminan sosial dengan judul : ” NEGARA TANPA JAMINAN SOSIAL”. Tiga Pilar Jaminan Sosial di Australia dan Indonesia” Dalam tulisannya negara tanpa jaminan sosial antara lain adalah Indonesia dan Australia. Tulisannya hanya mengenal Three Pilars of Social Security World Bank sebagaimana tertulis di halaman 18:” Pendekatan Tiga Pilar” three pilars/tiers approach) adalah pendekatan yang direkomendasikan oleh Bank Dunia dan International Labour Organization (ILO) yang dipakai untuk membangun sistem penyediaan dana pensiun”.
Menurut versi Michael Raper dan dikuatkan oleh Trade Union Rights Centre, Pola Jaminan sosial dengan Pendekatan Tiga Pilar yang direkomendasikan menurut Bank Dunia dan ILO adalah :
- Pilar 1 : Bantuan Sosial (Social Assistance)
- Pilar II : Asuransi Sosial (Social Insurance)
- Pilar III :Jaminan Sosial sukarela (voluntary)
Padahal di China, Bank Dunia dan ILO memberikan rekomendasi Pendekatan Tiga Pilar sebagai berikut :
- Pilar I : “Government Run Basic Pension (State)”
- Pilar II : “ Individual Account Pension (Occupational)”
- Pilar III : “ Voluntary Employee/Individual Savings (Private)”
Disini ada perbedaan yang mendasar mengenai model Bank Dunia dan ILO yang direkayasa dan direkomendasikan konsultan Indonesia kepada TIM SJSN Indonesia dengan Konsep Orisinal Bank Dunia/ILO. Sungguh sangat berbeda dengan apa yang kami dengar sendiri dari Pemerintah RRC. Rupanya terjadi versi modefikasi dan rekayasa dari Tim konsultan Indonesia. Ini tentunya sangat membahayakan bagi keberlangsungan suatu metodologi. Untung sampai saat ini rekomendasi Tim Jerman belum sepenuhnya diterima oleh Indonesia. Jika diterima menjadi berabe.
Bertahun-tahun Indonesia selalu ’dikadali’ oleh konsultan luar negeri dan dalam kasus SJSN ini hampir terjadi lagi. Kesalahan IMF memberikan konsultansi kepada Indonesia bertahun-taun hampir terjadi lagi dalam penyusunan SJSN. Untung para penyelenggara Lembaga Jaminan Sosial kala itu bersemangat tinggi dan senantiasa waspada terhadap setiap draft RUU SJSN. Bahkan sering dianggap oposan oleh Tim SJSN bahkan oleh anggota Pansus DPR. Kegigihan badan penyelenggara dari saat ada konsep untuk merger dan penyusunan draft RUU ada hasilnya juga. Penolakan terhadap upaya merger badan penyelenggara memang membuahkan hasil tetapi dalam penyusunan draft RUU jauh dari sempurna karena adanya deadline harus selesai pada saat Presiden lengser. Sehingga UU SJSN ditanda tangani satu hari ketika Presiden Megawati menyerahkan kekuasaan kepada Presiden berikut. UU SJSN akhirnya menjadi UU no 40 tahun 2004 yang tentunya dengan berbagai kelebihan dan kelemahannya. Mengenai kelemahannya akan dibahas tersendiri dalam bab berikutnya.
Memang perlu hati-hati dan waspada dalam menerima rekomendasi konsultan luar negeri. Indonesia bisa menjadi semacam laboratorium bagi konsultan dan negara penyandang dana.
Selain Tiga pilar itu, World Bank justru memberikan koreksi dan penyempurnaan dengan 2 Pilar tambahan yaitu Pilar zero : “Non contributory Poverty Alleviation, dan Pilar keempat yaitu : Informal sources of support including houses and health care. Dengan demikian di China berlaku “Five Pilar System of Social Security”. Rupanya Konsultan yang di Indonesia hanya memahami pendekatan Tiga pilar dan tidak tahu mengenai Pendekatan Lima Pilar Bank Dunia.
Kami ketika mengikuti Asia Pension Roundtable ke III di Beijing pada 9-10 Nopember 2005, mendengar sendiri penjelasan mengenai Five Pilars Bank Dunia ini yang dipresentasikan oleh Ketua NSSF yaitu mantan Menteri Keuangan China dan pejabat NSSF lainnya. Selengkapnya Five Pilar RRC dapt digambarkan dalm ilustrasi sebagai berikut :
- Pilar I : “Government Run Basic Pension (State)”
- Pilar II : “ Individual Account Pension (Occupational)”
- Pilar III : “ Voluntary Employee/Individual Savings (Private)”
- Pilar IV : “Informal sources of support including houses and health care.
- Pilar zero : “Non contributory Poverty Alleviation,
Atau jika diilutrasikan dalam bentuk Rumah Jaminan sosial menjadi sebagai berikut :
Mendengar penjelasan mereka sebenarnya waktu itu, menimbulkan pertanyaan saya yaitu mengapa Bank Dunia memberikan system tersebut kepada China. Mengapa tidak juga ke Indonesia? Sebab sampai saat ini tidak ada pejabat pemerintah atau lembaga di Indonesia yang mempromosikan baik Three atau Five Pilars of Social Security World Bank. Ada 2 hal yang kemungkinan terjadi :
Pertama : Bank Dunia tidak menghendaki Indonesia memiliki metodologinya itu karena Indonesia hanya diperlukan sebagai ladang investasi Bank Dunia. Jika diberikan sistem maka Indonesia akan makmur dan menjadi mandiri sehingga Bank Dunia kehilangan lahan investasi yang selama ini sangat menguntungkan bisnis mereka. Hal ini berarti Bank Dunia pilih kasih bertindak double standar.
Kedua : Bank Dunia telah memberikan rekomendasi tetapi pejabat Indonesia tidak mau bersusah payah. Pejabat Indonesia lagi-lagi lebih memerlukan uangnya daripada suatu system dengan dalih untuk pembiayaan pembangunan nasional. Ini tentunya menunjukkan kebodohan pejabat Indonesia.
Dari dua kemungkinan ini kami tidak tahu apa dan mana yang sebenarnya terjadi.
RRC secara serius mulai membangun jaminan sosial untuk warganegaranya secara serius belum lama yaitu di tahun 1997 dengan mengikuti pola dari Bank Dunia dengan “Three Pilar System”nya dan selanjutnya di tahun 2005 Bank Dunia merekomendasikan tambahan dua pilar, yaitu : Pilar zero yaitu : “Non contributory Poverty Alleviation, Pilar keempat yaitu : Informal sources of support including houses and health care. Dengan demikian di China berlaku “Five Pilar System of Social Security”.
Jakarta, 22 Juni 2010
Tulisan ini merupakan tulisan lengkap yang ringkasannya dimuat oleh surat Kabar Suara Karya dengan judul “JAMINAN SOSIAL VERSI BANK DUNIA” pada Selasa tanggal 30 Juni 2010.
|
Ketua Gerakan Memakmurkan Masjid, Ketua Komisi Pengawas BAZNAS 2005-2011, Penasehat ISEI Cabang Jakarta 2001-2011, Ketua Umum Fokkus, Babinrohis Pusat, Mantan bendahara DPN KORPRI 2004-2009, Mantan Ketua IV PWRI 2003-2009, Ketua Umum Federasi Perasuransian Indonesia 2003, Ketua Umum Asosiasi Jaminan Sosial dan Jaminan Sosial 2000-2008, Direktur Utama PT Taspen 2000-2008 |

27 July 2010
698 views
0 Komentar

